WINDA SARASWATI, 030210240 N
(2006)
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ( SKMHT) SEBAGAI SARANA PENGIKATAN JAMINAN DALAM PELAKSANAAN BISNIS PERBANKAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur mengenai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda � benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu. Dibandingkan dengan Hipotik, maka dalam UUHT pengaturan mengenai kedudukan Kreditur menjadi lebih aman dan terjamin. Demikian pula dalam kaitannya dengan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Dibandingkan dengan SKMH ( Surat Kuasa Memasang Hipotik ) maka terhadap SKMHT diberikan batasan terhadap jangka waktu berlakunya dan terdapat batasan � batasan dalam pasal 15 UUHT' yang mengatur mengenai SKMHT. Sehingga bagi pihak Kreditur, hal inl akan memberikan dampak positif yaitu lebih mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini juga akan memperkecil resiko Bank dalam penyaluran kredit Perbankan dan turut berperan serta dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet. Dalam hal terjadi wan prestasi dari pihak Debitur maka sesuai ketentuan UUHT, pihak Kreditur dapat mengeksekusi Hak Tanggungan dengan 2 (dua ) cara yaitu melakukan penjualan objek Hak Tanggungan dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan titel eksekutorial. Apabila terjadi SKMHT yang tidak ditingkatkan menjadi APHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang � undangan yang berlaku, maka SKMHT tersebut batal demi hukum. Sehingga sudah barang tentu tidak ada yang dijadikan dasar untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan dan Hak Tanggungan tidak akan pernah lahir. Hal ini akan merugikan kedudukan Kreditur apabila terjadi kredit macet karena tidak akan dapat melakukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan. Hal ini disebabkan karena posisi Bank sebagai Kreditur lemah karena is hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang tidak mempunyai alas hak untuk mengeksekusi objek jaminan.
Actions (login required)
|
View Item |