PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK

Andy Eka Apriyanta, 090410235 MH (2006) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-apriyantaa-1909-kkbkk-2-k.pdf

Download (351kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-apriyantaa-1909-thb050-p.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. Menurut jenisnya perjanjian kerja, menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dibagi menjadi dua yaitu : � Perjanjian Kerja Waktu Tertentu � Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu Pekara yang memiliki status sebagai Pekerja berdasarkan PKWTT memiliki masa kerja yang tidak ter batas sesuai keinginan pekerja yang bersangkutan kecuali apabila pekerja tersebut terkena PHK, memgundurkan diri atau sebab lain yang diakui oleh Peraturan perundang-undanagan yang berlaku bahwa masa kerjanya harus diakhiri. Dalam terminologi umum istiIah pekerja berdasarkan PKWTT ini lebih dikenal dengan Pekerja Tetap (permanent employee). Lebih Ianjut dalam pelaksanaan PKWTT ini, Pengusaha dapat mensyaratkan/memberlakukan masa percobaan paling lama selama 3 bulan, vide Pasal 60 Undang-undang No 13 Tahun 2003 atau istilahnya Masa Probesion. Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada. Perjanjian waktu tertentu masa berlakunya bisa berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila masa kerja kontrak lebih dari 5 (lima) tahun lebih 30 (tiga puluh) hari, maka Pekerja yang bersangkutan secara hukum statusnya menjadi Pekerja Tetap (permanent employee) berdasar pada pasal 59 ayat (7) Undang-unaang No 13 Tahun 2003. 2. Upaya hukum dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan, masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Seperti yang terdapat dalam pasal 156 Undang-undang No 13 Tahun 2003. Apabila pengusaha tidak mau melaksanakan pemenuhan akan kewajiban tersebut, maka pekerja dapat melakukan upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB 05/06 Apr p
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum ; Pemutusan hubungan kerja
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K133 Legal aid. Legal assistance to the poor
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Andy Eka Apriyanta, 090410235 MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Machsoen Ali, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 04 Oct 2016 07:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36117
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item