Wahyu Supriadi, 090310151 MH
(2006)
URGENSI PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK ANTARA PT. PLN (PERSERO) DENGAN PELANGGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL) (Tinjauan Yuridis Aspek Keperdataan).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai format/ subtansi/ isi hubungan hukum antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan listrik dalam bentuk Perjanjian Jual beli tenaga Listrik (PJBTL), Mekanisme pilihan forum penyelesaian sengketa akibat pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), utamanya mengenai pemakaian aliran listrik secara tidak sah yang berakibat adanya pengenaan tagihan; susulan dan pemutusan aliran listrik sepihak dari PT. PLN (Persero) terhadap pelanggan, serta kompetensi absolute Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa akibat P2TL sejak diberlakuannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hampir semua tindakan penegakan hukum yang dilakukan PLN selama ini adalah tindakan sepihak atas pelanggaran PJBTL, berdasarkan hak/kewenangan PT. PLN (Persero) sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (aspek hukum publik) dan mengesampingkan adanya klausula yang disepakati dalam PJBTL (aspek keperdataan), hal ini tentu menyebabkan tidak ada konsistensi dalam "law enforcement" nya. Dalam prespektif kedepan tindakan pengenaan sanksi "pelanggaran" melalui pelaksanaan P2TL tetap harus dilakukan berdasarkan adanya klausula-klausula standart dalam PJBTL. Oleh karena itu, mengingat klausula dalam PJBTL tidak secara tegas memuat kepentingan PLN, maka perlu segera mereview/merevisi PJBTL yang sudah ada dengan jalan mengadopsi kewenangan yang dimiliki dan mengintergrasikannya ke dalam klausula SPJBTL, sekaligus menyesuaian dengan UU Perlindungan Konsumen. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa yang disebabkan pelanggaran oleh pelanggan maka PT. PLN (Persero) berhak melaksanakan tindakan yang disebut P2TL, sehingga jika terjadi sengketa akibat P2TL, maka penegakan hukumnya bukan lagi melalui PTUN, melainkan melalui Pengadilan Negeri seperti : choise of form" yang telah disepakati para pihak dalam PJBTL.
Actions (login required)
|
View Item |