UMI SOFIA, 030310341/N
(2006)
TANGGUNG GUGAT NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berkaitan dengan pertanggung jawaban dari profesi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya adalah berkaitan dengan pertanggung jawaban secara perdata. Pertanggung jawaban ini merupakan konsekuensi logis yang harus dimintakan kepada seorang profesi hukum di dalam melaksanakan tugasnya, adapun pertanggung jawaban tersebut tidak hanya berdasarkan moral tetapi juga berdasarkan hukum. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang harus dapat dimintakan suatu pertanggung jawaban. Menurut R. Wiryono Prodjodikoro dikatakan bahwa pertanggung jawaban atas perbuatan seseorang biasanya praktis baru ada arti apabila orang itu melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum dan sebagian besar dari perbuatan-perbuatan seperti ini merupakan suatu perbuatan dalam pasal 1365 B.W. dinamakan dengan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad). Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan diatas, dapat dikemukakan unsur-unsurnya sebagai berikut; 1. Perbuatan yang melawan hukum; 2. Harus ada kesalahan ; 3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan ; 4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian . Berkaitan dengan pertanggungjawaban secara perdata terhadap kebenaran materiil dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, pada dasarnya Notaris tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap kebenaran materiil dalam akta yang dibuat dihadapannya, bukan berarti Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dapat dengan sekehendaknya dan tidak dengan sungguh-sungguh dalam melakukan pembuatan suatu akta otentik. Jika suatu kesalahan yang dilakukan oleh Notaris dapat dibuktikan, maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa ancaman hukuman sebagaimana telah ditentukan dalam undang-undang. Tentunya dalam keadaan seperti ini Notaris yang bersangkutan dengan sendirinya sudah tidak lagi memberikan perlindungan terhadap dirinya.
Actions (login required)
|
View Item |