ZIA UL HAK, 030410471N (2006) KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN MENURUT SYARIÁT ISLAM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-hakziaul-1977-tmk580-k.pdf Download (332kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-hakziaul-1977-tmk58_06.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Harta Perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan dan menurut syari'at Islam dalam hal ini adalah Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi menjadi dua yaitu: Harta bersama yang merupakan harta yang diperoleh oleh suami dan isteri baik dengan bersama-sama maupun masing-masing yang bukan didapat dari warisan dan hadiah selama perkawinan berlangsung. Harta ini dikuasai oleh suami dan isteri secara bersama-lama kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta yang dibawa oleh masing-masing suami isteri kedalam perkawinan dan juga yang diperoleh selama perkawinan dari warisan maupun hadiah. Harta ini dikuasai oleh masing-masing suami isteri kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan. Kedudukan harta bersama dalam poligami bisa dilihat dari dua sisi: 1. Dalam melakukan perbuatan hukum selama perkawinan masih berlangsung, adalah hanya dengan persetujuan pasangan suami isteri yang berhak atas harta bersama tersebut karena pada hakekatnya harta bersama antara satu perkawinan dengan perkawinan yang lainnya adalah terpisah yang dihitung mulai saat terjadinya perkawinan. Namun walaupun demikian dalam praktek dilapangan agak sulit untuk membedakan apakah harta tersebut adalah harta bersama dalam perkawinan antara swami dengan isteri yang satu dengan harta bersama antara suami dengan isteri yang lainnya, hal itu terkadang yang membuat agar untuk mencegah terjadinya masalah dikemudian hari maka dalam prakteknya notaris biasanya akan menganjurkan untuk melibatkan isteri yang lainnya juga untuk menyetujui, tetapi tetap para pihak bebas untuk menentukan apakah saran itu diterima atau tidak. 2. Dalam hal terjadi perceraian, harta bersama suami dengan isteri lainnya yang tidak terjadi perceraian adalah tidak akan ikut dibagi karena harta bersama tersebut adalah terpisah antara perkawinan yang satu dengan perkawinan yang lainnnya. Dalam praktek, para hakim pengadilan akan merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung disamping Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga Kompilasi Hukum Islam jika terjadi perceraian, dimana harta bersama antara suami isteri yang terikat perkawinan yang kemudian terputus tersebut adalah dibagi dua lama besar antara suami dan isteri dengan tidak memandang siapa yang memperoleh harta tersebut, artinya walaupun salah satu tidak bekerja maka harta tetap dibagi dua sama besar. Putusan ini ini sangat berbeda jika merujuk pada Al Qur'an dan Hadits yang dapat disimpulkan bahwa yang menjadi harta bersama adalah hanya dari harta suami isteri dan bukan sebaliknya.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK. 58/06 Hak k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Poligamy � Law And Legislation | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7157-7179 Marriage. Husband and wife | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 12 Jun 2017 22:05 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36159 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |