Rexi Suramahardika, 030210296 N (2005) TANGGUNG GUGAT WALI AMANAT DALAM PENERBITAN OBLIGASI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-suramahard-1978-tmk57_0-k.pdf Download (288kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-suramahard-1978-tmk57_06.pdf Download (674kB) | Preview |
Abstract
Perseroan Terbatas (Tbk) sebagai badan hukum dapat bertanggung gugat atas perbuatan hukum yang dijalankan oleh pengurus perseroan. Selaku badan hukum jika menjual efek melalui pasar modal (go public), ternyata memberikan keterangan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya yang dituangkan dalam prospektus, dan dapat merugikan investor, perseroan yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungan gugat. Wali Amanat menjalankan tugas mewakili pemegang efek, mempunyai kewajiban menjalankan tugas sesuai dengan isi kuasa, sehingga jika sampai menimbulkan kerugian pemegang obligasi di antaranya tidak memperoleh bagian keuntungan atau deviden maupun perusahaan rugi sehingga turut menanggung risiko kerugian perusahaan, maka Wali Amanat dapat bertanggung gugat berupa penggantian kerugian atas dasar wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum.
Actions (login required)
View Item |