NI NYOMAN AYU SRI KUSUMA DEWI, 030310357 N
(2006)
LARANGAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU YANG MEMBERATKAN NASABAH BANK.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan ketentuan pasal 1338 BW antara bank dan nasabah (debitur) terdapat hak dan kewajiban yang timbal balik, yang dalam prakteknya hubungan hukum ini diikat dengan suatu perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit sebagai perjanjian baku, posisi bank dalam hal ini berada di pihak yang kuat karena menentukan pihak lain yakni nasabah (debitur), sehingga seakan keberadaan (kepentingan) debitur dikesampingkan. Hal ini dianggap sebagai suatu penyimpangan dari prinsip-prinsip umum perjanjian yang pada umumnya terdapat bargaining position yang seimbang antara keduanya. Mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat (3) UUPK, maka perjanjian standar yang dibuat apabila nasabah bank melakukan upaya hukum di depan pengadilan akan menyebabkan hakim harus membuat keputusan declaratoir bahwa perjanjian standar tersebut batal demi hukum (void/nietig). Disamping ketentuan diatas, apabila terdapat pencantuman klausula baku yang memberatkan nasabah bank, maka dapat dikenakan ketentuan pasal 18 ayat (4) UUPK, pasal 62 ayat (1) UUPK, pasal 63 UUPK dan ketentuan pasal 60 ayat (2) jo. pasal 60 ayat (1) UUPK.
Actions (login required)
|
View Item |