PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN BAGI KARYAWAN PERUSAHAAN YANG BERPENGHASILAN TETAP

Meliana Pantouw, 030410492 N (2006) PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN BAGI KARYAWAN PERUSAHAAN YANG BERPENGHASILAN TETAP. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-pantouwmel-2007-tmk5906.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-pantouwmel-2007-tmk5906.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kredit yang selama ini diberikan oleh bank kepada debitor selalu mensyaratkan adanya jaminan yang berupa agunan (collateral), hal ini dilakukan oleh bank berdasarkan prinsip kehati-hatian dari bank selaku kreditor agar kredit yang telah dilepaskan dapat diterimanya kembali. Namun dengan berkembangnya jaman dan tidak adanya harta debitor yang dapat dijaminkan kepada bank maka mulai dikenal suatu kredit yang disebut Kredit Tanpa Agunan. Kredit tanpa agunan ini diberikan oleh bank selaku kreditor dengan benar-benar tanpa agunan sama sekali. Oleh karena itu sebelum kreditor memberikan kreditnya kepada debitor maka kreditor akan menganalisis secara seksama kondisi keuangan dan sumber pendapatan dari debitor. Kredit tanpa agunan ini juga dikenal sebagai Personal Loan yang diberikan kepada debitor yang bersifat perorangan yaitu karyawan dari perusahaan yang bonafide atau wirausahawan atau bahkan kepada professional. Pihak-pihak yang terlibat dalam kredit tanpa agunan ini adalah: 1. Pihak bank sebagai kreditor yaitu pihak yang memberikan kredit; 2. Nasabah sebagai debitor yaitu pihak yang mendapatkan kredit dengan tanpa memberikan agunan; 3. Perusahaan sebagai pihak yang memberikan informasi untuk kepentingan kreditor apabila nasabah tidak dapat mengangsur untuk pelunasan hutangnya kepada kreditor. Dengan tidak adanya agunan pada kredit tanpa agunan ini maka pada beberapa bank yang memberikan kredit tanpa agunan berusaha untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak perusahaan tempat di mana debitor bekerja. Hubungan kerjasama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. Dengan dibuatnya perjanjian kerjasama antara kreditor dan perusahaan mempunyai maksud supaya dapat ditekannya risiko yang mungkin terjadi yaitu tidak terbayarnya hutang debitor kepada kreditor. Karena fungsi dari perjanjian kerjasama ini sebenarnya agar perusahaan memberikan informasi yang berkaitan dengan sumber pendapatan debitor dan sekaligus memotong gaji debitor untuk membayar angsuran yang sesuai dengan schedule yang telah ditetapkan kreditor dan yang harus dibayar oleh debitor setiap bulannya. Perjanjian kerjasama yang dibuat antara kreditor dan perusahaan bukan merupakan perjanjian penanggungan yang mempunyai sifat sebagai perjanjian accessoir terhadap perjanjian kredit, di mana dalam perjanjian penanggungan perusahaan sebagai pihak ketiga yang berkewajiban melunasi hutang debitor pada saat debitor wanprestasi dan tidak mampu membayar hutangnya kepada kreditor. Jika perjanjian kerjasama ini dikritisi lebih lanjut maka akan diketahui bahwa perusahaan adalah pihak yang sekedar membantu kreditor untuk mendapatkan kembali kredit yang telah dilepaskannya dan perusahaan bukan sebagai penanggung atau borg bagi debitor. Juga bukan sebagai debitor tanggung rentang apabila pada saat debitor tidak mampu membayar hutangnya kepada kreditor dan perusahaan yang akhirnya membayar hutang tersebut. Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan mempunyai dasar bahwa perusahaan masih memegang beberapa hak dari debitor yang berupa uang jaminan sosial tenaga kerja atau uang pesangon apabila debitor keluar dari perusahaan tersebut.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.59/06 Pan p
Uncontrolled Keywords: Kredit Tanpa Agunan
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1641-1643 Bank loans. Bank credit. Commercial loans
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Meliana Pantouw, 030410492 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof. Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 04 Oct 2016 03:21
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36176
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item