DEWA K.G ASTIKA
(2006)
GANTI RUGI DALAM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Tanah merupakan sarana yang sangat vital dalam menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Kebijakan pengadaan tanah tersebut mengutamakan melalui tata cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Apabila tata cara ini tidak membawa hasil, sedangkan proyek pembangunan harus dilakukan pada tanah yang bersangkutan, maka pemerintah dalam keadaan memaksa mengambil langkah kebijakan melalui tata cara pencabutan hak atas tanah. Kebijakan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk menghormati hak-hak atas tanah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Aspek yang paling penting dalam tata cara pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah berkaitan dengan kriteria kepentingan umum dan penetapan ganti rugi. Kriteria kepentingan umum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak konsisten dan tidak selaras, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan pengertian. Demikian halnya dengan dasar penetapan ganti rugi yang layak. Meskipun telah ada kemajuan pengertian dan tata cara ganti rugi berdasarkan kebijakan pemerintah terkini, namun dengan ditentukannya kebijakan penetapan ganti rugi oleh Panitia Pengadaan Tanah dan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri karena kegagalan proses musyawarah, terkesan pemerintah melakukan tindakan sepihak. Padahal masih ada upaya hukum bagi pemegang hak atas tanah dan juga bagi Pemerintah atau Pemerintah daerah untuk menetapkan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |