IKA PUSPITASARI, 030410482 N
(2006)
PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA ASING OLEH ORANG TUA ANGKAT WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH NEGARA INDONESIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Karena tidak ada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pengangkatan anak warga negara asing oleh orang tua angkat warga Negara asing di wilayah Negara Indonesia, dan karena Hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya, maka hakim harus terus menggali dan menemukan hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu hakim memakai prinsip-prinsip dalam Konvensi Hukum Perdata Internasional tentang adopsi di Den Haag tahun 1965 (Convention on Jurisdiction, Applicable Law and Recognition of Decrees Relating to Adoption, 15 November 1965) sebagai pedoman. Walaupun Indonesia bukan peserta dari Konvensi Adopsi Den Haag 1965 tetapi dianggap bahwa dapat juga diperhatikan oleh hakim prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Hal ini dilakukan semata-mata karena bermaksud untuk melindungi kepentingan anak. Untuk permohonan pengesahan/pengangkatan anak antar warga negara asing yang mempunyai kediaman biasa sehari-hari (habitually reside) di Indonesia, maka Pengadilan Negeri Indonesia mempunyai wewenang untuk menerima, kemudian memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Hal ini didasarkan pada Ketentuan dalam Konvensi Internasional yaitu Konvensi Adopsi Den Haag 1965. Indonesia sendiri bukan peserta dari Konvensi Adopsi Den Haag tersebut, tetapi Pengadilan bisa memperhatikan prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional Indonesia. Dalam pasal 3 sub (a) dari Konvensi ini ditekankan bahwa wewenang untuk memberikan adopsi ini adalah pada Pengadilan dimana pihak adoptant (suami isteri), kedua-duanya bertempat tinggal biasa sehari-hari (habitual residence.
Actions (login required)
|
View Item |