RACHEL INDRASARY SIDABUTAR, 030410545 N
(2006)
KETENTUAN HUKUM RAHASIA BANK SEBAGAI SUATU BENTUK PERIKATAN BIDANG PERBANKAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Ruang lingkup rahasia bank setelah UUP/1992 diubah dengan UUP/1998, telah dibatasi sehingga hanya terfokus pada 2 (dua) hal saja, yaitu keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Bahkan Nasabah Penyimpan disebut lebih dahulu daripada simpanannya, untuk menekankan bahwa merahasiakan identitas nasabah penyimpannya sama pentingnya dengan merahasiakan simpanannya. Pengaturan ketentuan rahasia bank diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, akan tetapi jika diterapkan dengan cara yang terlalu kaku, maka dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam hal terjadi pelanggaran rahasia bank, sistim tanggung gugat (liability) bank terhadap nasabah lebih tepat bila didasarkan pada perbuatan melawan hukum, akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga bila hendak didasarkan pada hubungan kontraktual, tetapi harus dipilih salah satunya dan tidak boleh digabung karena itu dapat mengakibatkan ketidakjelasan positanya. Sedangkan bentuk tanggung gugat oleh bank ditentukan sendiri oleh hakim dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, setelah peristiwa dan keadaan-keadaan konkrit seputar pelanggaran tersebut telah terbukti kebenarannya.
Actions (login required)
|
View Item |