RULLY MAHARANY, 030410503 N
(2006)
KLAUSULA AVALIST DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGEMBANG PERUMAHAN (DEVELOPER) DAN BANK UNTUK KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Tujuan dari adanya Perjanjian kerjasama antara Bank dengan Pengembang perumahan adalah untuk memudahkan Bank mengadakan kerjasama dalam pemberian fasilitas kredit. Karena dengan adanya Perjanjian kerjasama tersebut, Bank dapat mengetahui bagaimana reputasi pengembang perumahan tersebut dan dari sisi legal, diharapkan Bank terlindungi karena adanya kerjasama tersebut, sehingga perlu adanya kerjasama dalam bentuk tertulis, yang biasanya di dasari oleh MOU. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa banyak sekali pertimbangan dalam menentukan apakah suatu pengembang perumahan dapat diajak bekerja sama dengan Bank atau tidak. Hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan hal tersebut antara lain lokasi perumahan, kualifikasi dan pengalaman pengembang perumahan, status sertifikat dan kondisi bangunan, beserta dokumen legal. Akan tetapi, jika mengetahui resiko dari semua hal yang dipertimbangkan tersebut, dapat ditentukan resiko mana yang masih dapat ditolerir untuk diambil dengan berdasarkan pada back up resiko yang dimiliki, seperti memuat klausula avalist dalam perjanjian kerjasama antara bank dengan pengembang perumahan yang dari segi jaminan belum bisa memberikan target penyelesaian dokumen jaminan. Sehingga dapat ditentukan pengembang perumahan seperti apa yang dapat diterima sebagai approve pengembang perumahan untuk bekerja sama dengan Bank, tanpa menghilangkan sisi keamanan dari segi jaminan atau Collateral, sehingga tetap memperhatikan kelangsungan hidup bank di kemudian hari, untuk itulah dalam memberikan fasilitas kredit, Bank harus tetap memperhatikann prinsip "prudential banking".
Actions (login required)
|
View Item |