SYAIFUDDIN ZUHRI, 030310390/N
(2006)
PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KERJASAMA ATAS DASAR UNSUR PENIPUAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Prosedur pembatalan akta perjanjian kerjasama atas dasar penipuan harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan tuntutan atau gugatan pembatalan perjanjian kerjasama melalui pengadilan. Dasar hukum pembatalan perjanjian tersebut adalah ketentuan pasal 1328 BW, dengan syarat bahwa tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat, dan pasal 1449 BW yang menyatakan bahwa perikatan-perikatan yang dibuat dengan penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya. Gugatan pembatalan perjanjian kerjasama atas dasar penipuan dapat juga disertai dengan tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu berdasarkan pasal 1453 BW. b. Akibat hukum dari pembatalan perjanjian terhadap akta Notaris adalah isi dari akta Notaris tersebut yang merupakan perjanjian kerjasama itu dengan sendirinya juga batal demi hukum, bahkan dianggap tidak pernah ada perjanjian dan/atau akta Notaris tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 1452 BW yang menyatakan bahwa pernyataan batal berdasarkan penipuan, juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat; artinya bahwa demi hukum dianggap tidak pernah ada perikatan diantara para pihak (penghadap), yang oleh sebab itu demi hukum pula akta Notaris mengenai perjanjian kerjasama tersebut juga dianggap tidak pernah ada atau dengan kata lain batal demi hukum. Walaupun akta Notaris mengenai perjanjian kerjasama tersebut batal demi hukum sebagai akibat pembatalan perjanjian kerjasama atas dasar penipuan, namun keberadaan akta Notaris tersebut adalah tetap sebagai suatu Akta Otentik, artinya minuta dari akta itu tetap disimpan oleh Notaris dan menjadi bagian dari protocol Notaris.
Actions (login required)
|
View Item |