GAGUK HERI SISWANTO, 090410759L
(2006)
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEPMENKES NO.900/MENKES/SK/VII/2002 DAN PERDA NO. 19 TAHUN 2002 DALAM UPAYA PENINGKATAN KEPEMILIKAN SURAT IJIN PRAKTIK BIDAN (SIPS) PADA BIDAN PRAKTIK DI KABUPATEN JOMBANG.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kepmenkes No. 900/MENKES/SK/VII/2002, dan Perda Kab. Jombang Nomor 19 Tahun 2002 merupakan kebijakan yang mengatur bidan dalam kepemilikan SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan) wajib dimiliki seluruh bidan di Indonesia untuk melaksanakan praktik sesuai dengan profesinya, hal ini dimaksudkan agar supaya : dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan sebagai pemberi pelayanan serta masyarakat penerima pelayanan, mencegah terjadinya praktik bidan yang tidak bertanggung jawab, mencegah terjadinya malpraktik, meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan sesuai dengan kompetensi yang wajib dimiliki oleh bidan. Namun kenyataannya dari data sekunder yang diambil dari Dinas Kesehatan pada tahun 2003-2005, jumlah rata-rata kepemilikan SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan) masih rendah yaitu 28,3%. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk menyusun rekomendasi hasil analisis faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan dalam upaya peningkatan bidan praktik dalam kepemilikan SIPB, sedangkan tujuan khususnya adalah : 1) Menganalisis karakteristik psikologis bidan (motivasi, persepsi, sikap) terhadap kepemilikan SIPB, 2) Menganalisis pengetahuan bidan terhadap kebijakan Kepmenkes No.900/Menkes/SK/VI1/2002 dan Perda No.19 Tahun 2002, 3) Menganalisis sosialisasi kebijakan Kepmenkes No.900/Menkes/SKJVIII2002 dan Perda No.19 Tahun 2002 yang dilakukan Dinkes dan IBI kepada bidan, 4) Menganalisis pengaruh latar belakang (masa kerja), demografi (umur) dan status ekonomi bidan terhadap kepemilikan SIPB, 5) Menganalisis pengaruh psikologi dan pengetahuan bidan terhadap kepemilikan SIPB, 6) Menganalisis kebijakan Kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/2002 dan Perda No.19 Tahun 2002 terhadap pasal yang bermasalah, 7) Menganalisis pelaksanaan kebijakan (Dinas kesehatan dan IBI) dalam melakukan sosialisasi, registrasi, pembinaan, pengawasan, sangsi, review terhadap bidan. Penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat observasional analitik. Sampel dalam penelitian ini adalah bidan (166 sampel), petugas Dinas Kesehatan (10 sampel), petugas Organisasi Profesi (20 sampel). Pengambilan sampel dilakukan secara proporsional pada Puskesmas se Kabupaten Jombang (34 puskesmas). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik psikologi bidan yang terdiri dari variabel motivasi, persepsi dan sikap adalah sebagai berikut: 1) motivasi responden yang memiliki SIPB rata-rata sedang 49,3% (35 responden) dan yang tidak memiliki SIPB rata-rata rendah 92,6% (88 responden), 2) persepsi responden yang memiliki SIPB terhadap kepemilikan SIPB rata-rata baik 66,2% (47 responden) dan yang tidak memiliki SIPB terhadap kepemilikan SIPB rata-rata baik 53,7% (51 responden), 3) sikap responden yang memiliki SIPB terhadap kepemilikan SIPB rata-rata baik 60,8% (42 responden) dan yang tidak memiliki SIPB terhadap kepemilikan SIPB rata-rata baik 60,8% (59 responden). Pengetahuan responden yang memiliki SIPB rata-rata baik 77,4% (55 responden) dan yang tidak memiliki SIPB rata-rata baik 79,5% (71 responden). Sosialisasi yang diterima responden yang memiliki maupun yang tidak memiliki SIPB rata-rata menyatakan tidak pernah mendapat sosialisasi yaitu 62% (48 responden) dan 62% (55 responden). Umur responden yang memiliki SIPB dan yang tidak memiliki SIPB rata-rata berumur muda (20-35 tahun). Masa kerja responden yang memiliki SIPB dan yang tidak memiliki SIPB rata-rata lama (>10 tahun). Status ekonomi responden yang memiliki SIPB rata-rata sedang (>500 ribu � 1 juta) dan yang tidak memiliki SIPB rata-rata sedikit (0 � 500 ribu). Masa kerja, umur, status ekonomi ada pengaruhnya terhadap kepemilikan SIPB melalui variabel motivasi yang secara langsung berpengaruh terhadap kepemilikan SIPB. Pengetahuan melalui variabel persepsi berpengaruh terhadap kepemilikan SIPB. Pengetahuan melalui variabel sikap tidak berpengaruh terhadap kepemilikan SIPB. Perlunya dilakukan beberapa perubahan pada pasal-pasal yang bermasalah dalam kebijakan Kepmenkes dan Perda, menurut Dinas Kesehatan perlu dilakukan rata-rata 60% (6 responden) dan menurut IBI tidak perlu dilakukan rata-rata 65% (13 responden). Pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi (IBI) yang terdiri dari variabel sosialisasi, registrasi, pembinaan, pengawasan, sangsi, review terhadap bidan, berdasarkan distribusi frekuensi yang bermasalah adalah frekuensi sosialisasi dan penegakan sangsi. Upaya peningkatan bidan praktik dalam kepemilikan SIPB perlu dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi (IBI), yaitu dengan membuat rencana kegiatan dan usulan anggaran untuk menunjang semua kegiatan perijinan khususnya kegiatan SIPB; regristrasi ulang kepada semua bidan agar dapat diketahui data bidan yang belum mempunyai SIPB secara mudah dan cepat; pemberian sanksi secara tegas oleh petugas Dinas Kesehatan dan IBI terhadap bidan yang tidak memiliki SIPB; perlu perlakuan yang beda antara bidan yang memiliki SIPB dengan bidan yang tidak memiliki SIPB. Hal ini semua perlu dilaksanakan agar supaya motivasi untuk pelaksanaan dan pengurusan kepemilikan SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan) meningkat, sehingga upaya peningkatan bidan praktik dalam kepemilikan SIPB dapat tercapai.
Actions (login required)
|
View Item |