MUHAMMAD YUSUF WIBISONO (2006) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER ATAS KESALAHAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2007-wibisonomu-3934-th0107-t.pdf Download (382kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2007-wibisonomu-3934-th0107.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Perkembangan teknologi medis semakin canggih. Perkembangan ini juga mempengaruhi jasa professional di bidang medis dari waktu ke waktu semakin berkembang pula. Dokter sebagai tenaga medis dituntut untuk mengikuti perkembangan ilmu kedokteran serta teknologi kedokteran terbaru dan dokter dituntut cermat serta teliti dalam memberikan pelayanan medis, mengingat resiko yang ditimbulkan dapat membahayakan jiwa pasien. Kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan medis yang berakibat pada cacat pasien atau matinya pasien, tidak bisa diabaikan begitu saja dengan mengatasnamakan takdir Tuhan dan dalil bahwa dokter telah berusaha sebaik-¬baiknya. Dokter perlu juga dimintai tanggung jawab etik, profesi dan tanggung jawab hukum baik hukum perdata dan pidana.Dari segi hukum bagaimanakah kesalahan dokter baik yang berupa kesengajaan maupun kealpaan dalam memeberikan pelayanan medis terhadap pasien untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana? Serta bagaimana prosedur untuk dapat menyatakan bahwa seorang dokter melakukan kesalahan baik yang berupa kesengajaan maupun kealpaan dalam memberikan pelayanan medis untuk dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana? Kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan medis terhadap pasien dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan. Bentuk kesalahan dokter yang delik dolus (kesengajaan) adalah abortus tanpa indikasi medis, Melakukan Eutanasia, membocorkan rahasia kedokteran. Sedangkan kesalahan dokter yang merupakan delik culpa (kealpaan) tidak cermat dan hati-hati dalam memberikan pelayanan medis. Tolak ukur untuk dapat menentukan kealpaan dokter tersebut adalah dari standar profesi dan standar prosedur oprasional. Prosedur untuk dapat menyatakan dokter melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan medis dapat melalui tiga jalur, yaitu secara pidana, perdata dan etik kedokteran. Prosedur untuk dapat memintakan pertanggungjawaban dokter secara pidana dan perdata masih tetap memakai hukum acara masing-masing. Untuk pidana memakai KUHAP, sedangkan perdata memakai HIR. Prosedur untuk memintakan pertanggungjawaban dokter secara etik memakai ketentuan yang ada dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 01/07 Wib p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Terapeutic Transaction Doctors to do fould Criminal responbility | ||||||
Subjects: | K Law R Medicine |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 08 Jun 2017 18:08 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36366 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |