DEWI MEUTIA CIPTA NINGRUM, 031042075 (2012) PEMBATALAN AKTA WARIS OLEH PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Pengadilan 289/PDT.G/2010/PA.PRA). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-ningrumdew-22333-5.abstr-.pdf Download (502kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-ningrumdew-22333-12 full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Suatu akta waris yang telah dibuat oleh Notaris merupakan akta otentik yang sempurna sifatnya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi gugatan di Pengadilan Agama. Akan tetapi berdasarkan isi dari akta waris tersebut dapat menjadi bahan gugatan bagi para ahli waris yang merasa kurang adil dalam pembagiaannya karena akta waris juga tidak memiliki sifat mutlak sehingga dapat digugat di Pengadilan Agama untuk dapat dilakukan Pembatalan atas isi akta waris tersebut. Pengadilan agama memiliki wewenang melalui Hakim Agama untuk membatalkan suatu Akta Notaris berdasarkan gugatan dari para penggugatan dan Hakim Agama tidak berwenang memeriksa dan memutuskan suatu gugatan di luar dari apa yang dimohonkan oleh pihak penggugat, karena Hakim Agama harus bersifat pasif.
Actions (login required)
View Item |