M. FITHRONI NUR SEPTIADI, 031042109 (2012) SIFAT PEMBUKTIAN SERTIPIKAT DALAM RANGKA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-septiadimf-22524-5.abstr-t.pdf Download (154kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-septiadimf-22524-13full.pdf Restricted to Registered users only Download (507kB) | Request a copy |
Abstract
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia, hal ini dapat dimaklumi bahwa manusia akan senantiasa memerlukan tanah untuk memenuhi pangan, pemukiman dan nantinya untuk pemakaman. Pemerintah mewajibkan warga masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yang selanjutnya Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat hak atas tanah. Dengan diadakannya pendaftaran tanah ini akan terwujud pula tujuan diadakannya pendaftaran tanah yaitu untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum. Diterbitkannya sertipikat hak atas tanah terwujud jaminan kepastian hukum bagi pendaftar hak atas tanah tersebut. Jaminan kepastian hukum tersebut diberikan kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat sebagai pihak yang secara sah atas nama orang lain atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik. Ruang lingkup kepastian hukum terdiri dari status, subjek dan objek. Hal ini berarti bahwa jaminan kepastian hukum hanya diberikan kepada pemegang setipikat yang pendaftarannya dengan itikad baik, yang berarti bahwa jika terbukti pendaftar yang mendaftarkan tanah tersebut beritikad tidak baik, maka tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pemegang hak atas tanah. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yaitu selama pendaftar adalah pendaftar yang beritikad baik, maka setelah lima tahun sejak diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, maka pihak lain tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan hak atas tanah tersebut. Hal ini berarti bahwa UUPA hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat hak atas tanah selama permohonan pendaftaran tersebut dengan itikad baik, maka dengan pendaftaran beritikad baik, akan memperoleh perlindungan hukum, sebaliknya jika pendaftar tidak beritikad baik, maka pendaftaran hak atas tanah meskipun telah terbit sertipikat hak atas tanah, sertipikat tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar yang kuat sebagai pemilik hak atas tanah.
Actions (login required)
View Item |