NICOLAS BUDHI KRISTANTO, 031042131 (2012) AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG TIDAK DITANDATANGANI BERSAMA-SAMA OLEH PARA PIHAK DAN TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-kristanton-22579-3.abstr-k.pdf Download (166kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-kristanton-22579-11full.pdf Restricted to Registered users only Download (567kB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini memaparkan keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang tidak ditandatangani bersama-sama oleh para pihak dan tidak dilakukan dihadapan Notaris. Sering kali dijumpai, pada pengembang perumahan atau perusahaan real estate ataupun pada Bank-Bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah, pemimpin perusahaan tidak datang dan hadir pada saat penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, salah satu kewajiban notaris menurut pasal 16 ayat (1) huruf l, dikatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris. Dalam ayat (8) pasal yang sama, dijelaskan apabila salah satu syarat dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf l tidak terpenuhi, akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan atau disebut juga statute approach , pendekatan kasus atau disebut juga case approach, dan pendekatan konseptual atau disebut juga conceptual approach. Akta Perjanjian yang tidak ditandatangani bersama-sama oleh para pihak dan tidak dilakukan dihadapan Notaris hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan. Notaris yang aktanya tidak ditandatangani bersama-sama oleh para pihak dan tidak dilakukan dihadapan Notaris dapat dikenai sanksi perdata, pidana, administratif, maupun kode etik.
Actions (login required)
View Item |