UMMI MAHFUZHAH, 031042126 N (2012) EKSISTENSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERHADAP PERKARA PEMBAGIAN WARISAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-mahfuzhahu-22729-4.abstr-k.pdf Download (250kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-mahfuzhahu-22729-12full.pdf Restricted to Registered users only Download (636kB) | Request a copy |
Abstract
Pembagian waris dalam sistem hukum Islam melalui lembaga Peradilan Agama sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintah Hindia Belanda, tetapi seiring dengan perjalanan waktu pembagian warisan dengan menggunakan hukum Islam di Peradilan Agama di cabut oleh pemerintah Hindia Belanda dan sebagai gantinya kewenangan menangani perkara warisan di alihkan ke Pengadilan Negeri yang dengan dasar pemeriksaan berdasarkan hukum Adat atau hukum Islam yang telah menjadi bagian hukum Adat (teori receptie). Setelah Indonesia merdeka keingnan untuk menghidupkan kembali kewenangan Pengadilan Agama terhadap perkara waris makin nampak dan puncaknya adalah di berlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan kompilasi Hukum Islam. Meskipun dalam bentuknya yang sangat sederhana dan penamaannya/penyebutannya berbeda-beda, namun eksistensinya tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Hal ini mengingat, ia tidak hanya berfungsi sebagai ‘medan’ akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi pada masyarakat muslim, namun sekaligus juga sebagai penjaga eksistensi dan keberlangsungan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Itulah sebabnya, di tengah- tengah masyarakat muslim Indonesia, keberadaannya melekat serta berbanding lurus dengan eksistensi masyarakat muslim itu sendiri. Apabila terjadi sengketa para ahli waris Islam dalam pembagian warisan maka dalam penyelesaian perkaranya para pencari keadilan mencari jalan keluar dengan musyawarah, dan jika masih belum terjadi kesepakatan maka dilakukan penyelesaian secara peradilan hukum (pengadilan) yang ada. Akan tetapi pada umumnya masyarakat muslim melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri dikarenakan sebagian masyarakat muslim tidak paham atas kewenangan Pengadilan Agama dalam memutuskan Perkara Waris Islam.
Actions (login required)
View Item |