THERESA BINTI, 031042085 (2012) PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM JUAL BELI TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-theresabin-22731-5.abstr-t.pdf Download (58kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-theresabin-22731-12full.pdf Restricted to Registered users only Download (409kB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini membahas tentang Ratio legis adanya kewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Penegakan pelaksanaan Sistem Self Assessment terhadap pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam penulisan tesis ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach)sertapendekatan konsep (conseptual approach). Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah Ratio Legis adanya kewajiban untuk membayar Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum dilakukan pembuatan akta, karena adanya kekhawatiran bagi pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika sudah dibuatkan akta, para pihak tidak mau membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelaksanaan Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) mempunyai tugas pokok dan fungsi (pasal 24 UU BPHTB) yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam pasal 25 dan 26 UU BPHTB. Dalam Penegakan Pelaksanaan Sistem Self Assessent terhadap pemungutan Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini tampak pada Pasal 12 UU KUP. Dimana dalam Ayat (1) menunjukan UU KUP menghendaki Wajib Pajak bersifat aktif dalam membayar pajak. Ayat (2) mengandung makna bahwa hasil perhitungan WP, berapa pun itu, untuk sementara dianggap sebagai perhitungan menurut ketentuan yang berlaku. Ayat (3) ini berfungsi sebagai pengendali. Jadi, apabila kemudian diketahui bahwa perhitungan yang dilakukan oleh WP keliru, barulah fiskus membenarkannya. Oleh karena itu kesalahan pengisian SPT yang menimbulkan kerugian negara di dalam undang-undang dianggap sebagai sebuah tindak pidana.Sehingga dapat dikenakan sanksi yaitu denda administrasi, serta dapat juga dikenakan denda pidana (pasal 38 UU KUP).
Actions (login required)
View Item |