NURUL YAKIN, 031042071 N (2012) KEDUDUKAN ANAK DARI ISTRI KEDUA ATAS HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-yakinnurul-22752-6.abstr-s.pdf Download (159kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-yakinnurul-22752-12full.pdf Restricted to Registered users only Download (528kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam perkawinan poligami diatur mengenai kedudukan hukum atas hak-hak pewarisan, karena setiap hak didukung oleh subjek hukum baik itu merupakan orang atau badan hukum, khususnya kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami dan semua itu merupakan wilayah hukum waris. Penelitian tentang Kedudukan Anak Atas Harta Warisan dalam Perkawinan Poligami ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak dari isteri kedua sebagai ahli waris dan penerepan pembagian hak warisan anak dalam perkawinan poligami. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu terdiri dari peraturan perundang-undangan dan Al-Qur�an, dan bahan hukum sekunder terdiri dari pendapat para ahli, buku-buku, referensi dan makalah. Pada penelitian ini spesifikasi yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan, menggambarkan atau mengungkapkan data-data yang mempunyai relevansi dengan permasalahan. Dalam pasal 174 KHI serta dalam surat An-Nisa ayat 7 dan pasal 832 BW, menetapkan pembagian harta warisan yang lebih diutamakan adalah orang yang mempunyai hubungan darah (nasab) dengan pewaris. Dengan demikian isteri dan anak-anaknya sangatlah berperan dalam pembagian warisan. Pembagian warisan antara kedua hukum yaitu hukum waris Islam dan hukum waris perdata BW berbeda karena adanya perbedaan asas yang dipakai. Dalam hal suami menikah lebih dari satu kali, mengenai pembagian harta warisan anak. Menurut hukum Islam, dimana bagian anak-anaknya baik dari isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat, jika itu hanya ada seorang anak perempuan, maka mendapat bagian ½ bagian, dan bila ada dua atau lebih anak perempuan, maka mendapat 2/3 bagian, akan tetapi bila anak perempuan bersama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki tersebut adalah dua banding satu (2:1). Hal ini berbeda dalam hukum perdata (BW), dimana anak-anak dan/atau keturunannya sama-sama kedudukannya dalam mewaris dan tidak dipersoalkan apakah anak-anak itu laki-laki atau perempuan, mereka masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama, entah itu dari perkawinan isteri pertama, kedua dan seterusnya.
Actions (login required)
View Item |