STEPHEN MARIO SUGIARTO, 031042214 (2012) PENOLAKAN PENDAFTARAN TANAH HAK GRANT SULTAN YANG TELAH DIKUASAI SECARA FISIK (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 248 K/TUN/2008). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-sugiartost-23204-4.abstra-.pdf Download (280kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-sugiartost-23204-12full.pdf Restricted to Registered users only Download (700kB) | Request a copy |
Abstract
Hak-hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat diantaranya hak milik tidak perlu dilakukan konversi melainkan dengan sendirinya menjadi hak milik, sedangkan hak adat yang lain selain hak milik perlu dilakukan konversi. Di antara hak atas tanah yang secara otomatis dilakukan konversi adalah tanah Grant sultan, meskipun demikian UUPA tidak mengatur mengenai eksistensi tanah Grant sultan. Perihal konversi hak atas tanah tersebut dimulaidari tanggal 24 September 1960 sampai dengan tanggal 20 September 1980 selama batas waktu 20 tahun. Penelitian ini difokuskan pada penolakan pendaftaran tanah hak grant sultan yang telah dikuasai secara fisik. Sasaran yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Kedudukan/Eksistensi hak atas tanah Grant sultan setelah berlakunya UUPA, dan Persyaratan pemegang hak atas tanah Grant sultan untuk mendaftarkan hak atas tanah. Hasil penelitian ini adalah bahwa eksistensi hak atas tanah Grant Sultan setelah berlakunya UUPA masih diakui dan pemegang hak dapat menggunakan haknya untuk mendaftar tanah Grant sultan tersebut selama persyaratan sebagai pemegang dapat membuktikan surat bukti hak yang diberi oleh Sultan serta ketentuan pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997. Persyaratan pemegang hak atas tanah Grant sultan hanya berupa foto copy Grant (surat) tidak disertakan aslinya dan tidak pula disertakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 PP No.24 Tahun 1997, namun ketika disengketakan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya No. 248 K/TUN/2008 menolak permohonan kasasi Kepala Kantor Pertanahan Medan, yang berarti bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut membenarkan Gunawan Lusman hanya berbekal foto copy Grant sebagai dasar pengajuan permohonan hak, namun didukung oleh alat bukti lain dari Kepala Desa dan penguasaan secara fisik tanpa ada gangguan/sanggahan dari pihak manapun.
Actions (login required)
View Item |