PELANGGARAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BANK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN

ERLAN ARDIANSYAH, 031041004 (2012) PELANGGARAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BANK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-ardiansyah-26632-4.-abstr-k.pdf

Download (116kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
9.pdf
Restricted to Registered users only

Download (558kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Salah satu prinsip dasar dalam dunia perbankan adalah Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle) yaitu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan laporan terhadap transaksi yang mencurigakan. Tujuan dari penerapan Prinsip ini adalah untuk mengenal profil dan karakter transaksi nasabah sehingga secara dini bank dapat mengidentifikasikan transaksi yang diduga mencurigakan tersebut, untuk meminimalisasi operational risk, legal risk, concentration risk, dan reputational risk, artinya melalui prinsip ini, seharusnya bank dapat mengenal siapa nasabahnya karena penerapan prinsip ini tidak sekedar hanya mengenal nasabah secara harfiah tetapi lebih dari itu. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah siapa yang bertanggung gugat atas kerugian nasabah dalam hal pelanggaran prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank akibat terjadinya pelanggaran prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah nasabah dapat menggugat pihak bank untuk memulihkan kerugiaannya atas dasar wanprestasi dan yang akan bertanggung gugat terhadap kerugian yang dialami oleh nasabah adalah pimpinan bank karena pimpinan bank yang bertanggung jawab penuh atas perbuatan pegawainya sesuai dengan Pasal 1367 ayat (1) BW. Dalam hal penyelesaian sengketa yang dialami oleh nasabah dan bank terkait pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dapat ditempuh melalui 2 (dua) jalur yaitu melalui jalur litigasi (dalam lembaga peradilan) dan diluar lembaga peradialan atau biasa disebut Alternative Dispute Resolution (ADR) yaitu melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Jalur ADR merupakan solusi untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank yang dalam hal ini adalah melalui mediasi perbankan yang diatur dalam PBI No.10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia dan proses penyelesaian sengketanya dilakukan secara informal/fleksibel dan berlangsung paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, serta sama sekali tidak dipungut biaya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK - 2 THB 05/12 Ard p
Uncontrolled Keywords: Know Your Customer Principle, Dispute Settlement Banks, Alternative Dispute Resolution (ADR), Bankin Mediation
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ERLAN ARDIANSYAH, 031041004UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDr. Trisadini Prasastinah Usanti,, S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 28 Oct 2016 18:30
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36856
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item