SISTEM PEMBUKTIAN DENGAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

LAODE AMILI, 03104 3104 (2011) SISTEM PEMBUKTIAN DENGAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-amililaode-26777-4.-a-b-s-k.pdf

Download (147kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (556kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Judul Penelitian “Sistem Pembuktian Dengan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi” di ambil sebagai judul berdasarkan latar belakang bahwa sering adanya putusan bebas karena kurangnya alat bukti atau tidak terpenuhinya unsur Pasal 183 KUHAP dalam pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi. Pembuktian adalah merupakan salah satu proses penting dalam peradilan untuk membuktikan tentang ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana. Dalam pembuktian dikenal beberapa alat bukti sebagai - mana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah Keterangan ahli. Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana membutuhkan proses pembuktian untuk membuktikan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa atau yang didakwakan kepada terdakwa. Adapun yang akan dibuktikan dalam tindak pidana korupsi adalah terkait dengan ada tidaknya kerugian Negara dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian terhadap kerugian Negara dilakukan dengan meminta keterangan dari beberapa lembaga yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk mengaudit atau mengawasi penggunaan uang Negara seperti dari BPK dan BPKP. Olehnya itu dalam penelitian yang telah dilakukan melalui metode penelitian normatif dengan melakukan analisis terhadap undang-undang terkait dengan keterangan ahli dan bukti surat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang tersebut terhadap kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli dari pihak BPK dan BPKP secara lisan maupun tertulis dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP tentang batas minimal alat bukti dalam pembuktian yaitu 2 alat bukti untuk dapat diprosesnya suatu tindak pidana korupsi karena hal tersebut dapat dilakukan oleh seorang ahli berdasarkan kewenangannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Penelitian ini dibuat untuk memberikan pemahaman baru dalam proses pembuktian kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi karena dalam praktek seringkali digunakannya keterangan ahli yang juga dapat memberikan pembuktian melalui alat bukti tertulis (surat), keterangan ahli dan bukti surat tersebut adalah sebagai hasil dari audit yang mereka lakukan sebagaimana fungsi yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan terhadap penggunaan uang Negara oleh pejabat tertentu di suatu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Harapan lain dari penenlitian ini adalah untuk adanya pembaharuan hukum khususnya terkait dengan proses pembuktian dalam perkara tindak pidana.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 31/12 Ami s
Uncontrolled Keywords: Expert testimony, verification, Anticorruption
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
LAODE AMILI, 03104 3104UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Prof., Dr., SH,. M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 23 Oct 2016 16:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36863
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item