MOCHAMMAD PRIANDHIKA ABADI NOER, 031143024 (2012) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU SCHOOL BULLYING SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM ANAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-noermocham-28018-4.--abst-i.pdf Download (30kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
3.pdf Restricted to Registered users only Download (381kB) | Request a copy |
Abstract
Banyak kasus bullying yang dilakukan oleh anak pemidanaannya belum menggunakan restorative justice, baik dalam pelaksanaanya pada tingkat penyidikan, dalam penuntutan maupun dalam putusan. Peraturan apa saja yang berkaitan dengan restorative justice dalam kasus school bullying; bagaimana prospek penerapan restorative justice sebagai alternatif pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus school bullying, dibahas dalam tesis dengan metode yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dalam pembahasan diperoleh kesimpulan ; keadilan restorative dapat menjadi salah satu upaya untuk penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak , Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kosep keadilan restorative belum secara eksplisit diterapkan dalam Pasal-Pasal. namun beberapa pasal tersebut telah mencerminkan asas-asas keadilan restoratif. Sedang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentan Sistem Pemidanaan Pidana Anak , konsep keadilan restorative sudah jelas diutamakaan pada proses peradilan anak dalam sistem pemidanaan pidana bagi anak. proses keadilan restoratif maka ditempuh penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum khususnya dalam kasus school bullying. Dikemukakan saran ; Keadilan restoratif melalui penerapan diversi dan non-pemenjaraan hendaknya menjadi langkah pengembangan upaya non-penahanan dan langkah berbasis masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang sejalan dengan keadilan bagi anak , pelaksanaannya perlu koordinasi dengan aparat penegak hukum, keluarga, lingkungan sekolah maupun tokoh masyarakat .
Actions (login required)
View Item |