ANGGUN SUKMANA PUTRI, 031042144 (2012) KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PADA PT.Tbk DALAM PERSPEKTIF KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI Studi Kasus PT Perusahaan Gas Negara Terkait Keterlambatan Penyelesaian Pipanisasi. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-putrianggu-24351-3.abstr-i.pdf Download (100kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
27.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam kegiatan pasar modal adalah kewajiban pihak-pihak dalam suatu penawaran umum untuk memerhatikan dan memenuhi prinsip keterbukaan. menurut UUPM Pasal 1 angka 25 disebutkan, yang dimaksud dengan keterbukaan (disclousure) adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut. Setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam. prinsip keterbukaan (disclousure principle) meliputi dua fase, yaitu masa sebelum listingdan masa setelah listing. fase sebelum listing di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go public, dan proses go public itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka. keterbukaan masa sebelum listing umumnya tercermin dari prospektusnya. Prinsip-prinsip tersebut belum mendapatkan komitmen yang tegas dari Bapepam sehingga muncul banyak lubang untuk diselewengkan oleh emiten. prospektus bukan lagi sarana transparansi, tetapi merupakan ajang untuk promosi, yang kecenderungan memperindah informasi. dipandang dari sudut format pengungkapan, yang seharusnya dilarang secara regas adalah (1) keterangan yang salah,(2) keterangan setengah benar, dan (3) sama sekali diam terhadap fakta material. sedangkan yang dilarang dalam undang-undang pasar modal pada umumnya adalah pemalsuan dan penipuan, pernyataan tidak benar atau menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider trading, dan larangan yang bersangkutan dengan reksa dana. prinsip keterbukaan (transparansi) banyak mendapat benturan dengan budaya indonesia, baik budaya yang tidak memberika landasan yang kuat bagi keterbukaan ataupun budaya korporasi indonesia yang umumnya merupakan perusahaan tertutup. Prinsip keterbukaan merupakan syarat mutlak didalam pasar modal, yang mensyaratkan ketepatan waktu dan akurasi informasi. apabila terjadi keterlambatan informasi maka jelas melanggar Peraturan tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, pasal 86 dan pasal 93 UUPM.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 08/13 Put k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | late pass on information, Disclosure of information | ||||||
Subjects: | T Technology > T Technology (General) > T10.5-11.9 Communication of technical information | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 12 Oct 2016 04:25 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37026 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |