PENGALIHAN KEKAYAAN YAYASAN

WIWIS MEILYNNA, 031042194 (2012) PENGALIHAN KEKAYAAN YAYASAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-meilynnawi-25198-4.abstr-k.pdf

Download (545kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
19.pdf
Restricted to Registered users only

Download (865kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan Pendiri, Pengawas, Pembina dan Pengurus Yayasan. Mengenai kekayaan yayasan, pada dasarnya kekayaan yayasan tidak dapat dialihkan. Oleh karena itu, UU Nomor 16 Tahun 2001 Jo UU 28 Tahun 2004 memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pembatasan-pembatasan terhadap pengalihan kekayaan yayasan yang harus dipatuhi oleh yayasan yang akan mengalihkan kekayaannya. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang dibahas yaitu keabsahan pengalihan kekayaan yayasan serta akibat hukum atas pengalihan kekayaan yayasan yang tidak sah. Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach)). Pengalihan kekayaan yayasan dapat dilakukan dengan berdasar pada perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, penyertaan dalam modal perusahaan, pemberian dengan wasiat, lelang, wakaf dan perbuatan pemindahan hak lainnya. Pihak yang melakukan pengalihan kekayaan yayasan adalah orang yang cakap hukum dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengalihan kekayaan yayasan tersebut. Selain itu, bagi yayasan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai UU Nomor 28 Tahun 2004 sampai batas waktu penyesuaian telah berakhir maka jika akan mengalihkan kekayaannya pada yayasan lain, yayasan tersebut harus dibubarkan terlebih dahulu serta melikuidasi kekayaannya, kemudian kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan yayasan yang mengalihkan kekayaannya. Hal-hal tersebut merupakan syarat dan prosedur agar pengalihan kekayaan yayasan tersebut sah. Akibat hukum atas ketidakabsahan pengalihan kekayaan yayasan adalah pengalihan kekayaan yayasan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Pengalihan kekayaan yayasan dapat dibatalkan jika pengalihannya melanggar unsur subyektif perjanjian dan pihak yang berwenang mengajukan pembatalan pengalihan kekayaan yayasan ke Pengadilan Negeri adalah pihak yang melakukan pengalihan kekayaan yayasan tersebut. Jika pengalihannya melanggar unsur obyektif perjanjian maka pengalihan kekayaan tersebut batal demi hukum. Dalam hal ini Pengadilan Negeri yang akan membatalkan pengalihan kekayaan yayasan tersebut. Pengalihan kekayaan yayasan yang telah dibatalkan berarti pengalihan kekayaan yayasan tersebut dari semula dianggap tidak pernah ada.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 148/12 Mei p
Uncontrolled Keywords: Yayasan, Pengalihan Kekayaan Yayasan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
WIWIS MEILYNNA, 031042194UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 27 Sep 2016 01:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37117
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item