KEABSAHAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT DAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS DI BAWAH TANGAN

AKHMAD FAIZAL RIZANI, 031042142 (2012) KEABSAHAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT DAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS DI BAWAH TANGAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-rizaniakhm-25201-5.abstr-k.pdf

Download (573kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
20.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa "Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia". Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan "perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia" dan Pasal 21 ayat (5) menyatakan bahwa "perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham", sehingga dapat dikatakan bahwa risalah rapat di bawah tangan yang dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan notaris hanyalah sebagai syarat agar perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas tersebut bisa didaftar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sistem elektronik yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum, bukan sebagai keabsahan risalah rapat di bawah tangan itu mengikat untuk dijadikan akta otentik, risalah rapat di bawah tangan tidak bisa melahirkan akta otentik karena bertentangan dengan asas formalitas causa maksudnya akta tersebut berfungsi sebagai syarat atas keabsahan suatu tindakan hukum yang dilakukan. Risalah rapat tersebut tetaplah akta di bawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian keluar, penilaiannya tergantung pada penilaian hakim, yang bentuknya bebas, dibuat sendiri tidak di hadapan yang berwenang, tidak ada kepastian tanggal, tidak ada kepastian siapa yang menandatangani, apakah yang menandatangani itu memang orangnya, tidak jelas, kalau akta dibuat melanggar hukum tidak segera diketahui, dan apabila ada yang menyangkal kebenarannya, maka yang disangkal itu, orang yang memanfaatkan kata itu harus membuktikan kebenarannya, jadi bukan yang menyangkal yang membuktikan. Dalam hal penandatangan akta pernyataan keputusan rapat dihadapan notaris adalah penerima kuasa/yang ditunjuk secara tegas di dalam risalah rapat dibawah tangan yang disampaikan kepada notaris untuk dibuatkan akta Pernyataan Keputusan Rapat, notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya mengenai kebenaran isi dari akta Pernyataan Keputusan Rapat, karena notaris itu sendiri tidak menghadiri rapat umum pemegang saham yang diadakan untuk mengubah anggaran dasar. Notaris hanya bertanggung jawab sebatas formalitas bentuk dari akta yang dibuat, pihak atau para pihak yang menghadap dan syarat sah lain untuk pembuatan suatu akta.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 149/12 Riz k
Uncontrolled Keywords: authentic deed, validity, notary responsibility
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
AKHMAD FAIZAL RIZANI, 031042142UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 27 Sep 2016 01:04
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37118
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item