NAJIB ZAKIN, 030942095 (2012) KLAUSULA PENGOSONGAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN GUDANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-zakinnajib-25748-4.abstr-i.pdf Download (110kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-zakinnajib-25748-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (489kB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian sewa menyewa bangunan gudang adalah sebuah perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya kepada pihak yang lain untuk memberikan manfaat dari sebuah bangunan gudang untuk menyimpan barang selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Dengan demikian aturan yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa ini adalah aturan hukum privat, yaitu buku ketiga BW khususnya mengenai sewa menyewa. Selain aturan pada lapangan hukum privat, hubungan hukum sewa menyewa harus tunduk pada aturan hukum pada lapangan hukum publik. Dengan demikian para pihak harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW, di samping juga melaksanakan syarat-syarat dan prosedur sewa dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana bisnis pada umumnya setiap orang berkehendak agar segala sesuatunya berjalan tanpa ada masalah, namun kadang kala masalah timbul tanpa bisa dicegah karena berawal dari pihak lain. Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa bangunan gudang ada beberapa macam, diantaranya adalah tidak dibayarnya biaya sewa yang telah ditetapkan oleh pemilik bangunan gudang, penggunaan bangunan gudang yang tidak sesuai yang diperjanjikan serta keadaan dimana pihak penyewa tidak mengosongkan gudang pada saat masa sewa telah berakhir. Pihak yang menyewakan yang merasa dirugikan dengan wanprestasi tersebut dapat melakukan upaya hukum terhadap pihak penyewa baik melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi. Jalur litigasi adalah jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan, hasil akhir dari penyelesaian melalui jalur litigasi ini akan menyatakan pihak yang satu menang dan pihak yang lain kalah. Sedangkan jalur non litigasi adalah jalur alternatif di luar pengadilan. Jalur non litigasi ini ada beberapa macam, diantaranya adalah Negosiasi, Mediasi, Konsilasi dan Arbitrase. Jalur non litigasi umumnya lebih dipilih masyarakat yang mengalami sengketa karena jalur non litigasi memiliki beberapa keunggulan diantaranya prosedur yang lebih cepat, putusan non yudisial, pemeliharaan hubungan baik dan lain sebagainya.
Actions (login required)
View Item |