GINA, 030810213 N (2010) PARATE EKSEKUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-gina-26090-3.abstr-i.pdf Download (58kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-gina-26090-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (354kB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan ekonomi sebagai salah satu bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri, handal berdasarkan demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara selaras, adil dan merata. Mengingat pentingnya kedudukan cara pemenuhan kebutuhan manusia secara kredit dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sudah semestinya jika pemberi kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Perkembangan kebutuhan kredit dan pemberian fasilitas kredit memerlukan jaminan demi keamanan pengembalian atau angsuran kredit tersebut. Pengaturan tentang parate eksekusi dalam undang undang jaminan fidusia di maksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perlunasan bagi kreditor manakala debitorwanprestasi Pengaturan parate eksekusi dalam undang undang jaminan fidusia terdapat dalam pasal 15, pengaturan ini tidak lepas dari pasal 29 tentang penjualan secara lelang. Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan perlu diatur secara khusus tentang eksekusi jaminan fidusia melalui lembaga eksekusi. Jika debitor cidera janji, maka pemegang jaminan fidusia dapat melaksanakan janji tersebut dengan menjual lelang atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi). Paraat yang berarti hak itu selalu siap siaga di tangan kreditor untuk dilaksanakan. Karena melalui pelelangan umum maka masih diperlukan keputusan pengadilan untuk pelaksanaannya. Hal inilah yang mengganjal efesiensi dari suatu eksekusi yang diatur dalam Undang Undang Jaminan Fidusia Dalam prakteknya Parate Eksekusi benda jaminan fidusia yang sering dilaksanakan dengan penjualan benda jaminan dengan sukarela atau dibawah tangan. Untuk memperkuat posisinya, Kreditor dalam kenyataannya selain perjanjian kredit dan perjanjian jaminan kebendaan, kreditor membuat perjanjian kuasa menjual dari suatu benda obyek yang dijaminkan. hal tersebut dirasa lebih efektif dan tidak membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tinggi dibandingkan eksekusi melalui pelelangan yang membutuhkan syarat syarat tertentu dalam pelaksanaanya.
Actions (login required)
View Item |