HAFID ABDUL AJIS, 030942129 (2012) KLAUSUL KUASA PADA PERJANJIAN LEASING. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-ajishafida-26305-3.abstr-k.pdf Download (106kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-ajishafida-26305-10.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (808kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang dianut oleh hukum perjanjian, Perjanjian leasing (financial lease) khususnya dalam hal pengadaan kendaraan bermotor yang dibuat dalam bentuk baku (standar) yang ditetapkan satu pihak (Lessor), menunjukkan bahwa perjanjian leasing dalam prakteknya memiliki ciri tersendiri yaitu upaya untuk memperkuat hak Lessor dari segala kemungkinan terburuk selama masa kontrak untuk kepentingan Lessor sendiri, sehingga mengabaikan asas-asas yang lain. Bagaimana keabsahan kuasa pada perjanjian leasing dan Apa implikasi pencatuman klausul kuasa pada perjanjian leasing dalam kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan merupakan masalah yang diteliti dalam tesis ini. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa kuasa pada perjanjian leasing mengandung kausa yang bertentangan dengan undang-undang. Hal ini menunjukkan pemberian kuasa untuk menarik dan menjual objek leasing dalam klausul kuasa pada perjanjian leasing tidak memenuhi salah satu syarat objektif dalam Pasal 1230 BW yang berakibat pernyataan dalam klausul tersebut tidak mengikat atau batal demi hukum. Dan dalam hal debitor wanprestasi, objek leasing yang menjadi objek jaminan fidusia dan tidak didaftarkan tidak dapat dilakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan UUJF. Dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan, penarikan kendaraan apabila Lessee wanprestasi dengan dasar kuasa tersebut tidak dapat serta merta dilakukan oleh Lessor karena harus ada kerelaan dari pihak Lessee untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Lessor. Jika Lessor memaksa untuk mengambil kendaraan tersebut, maka Lessor dapat dikenakan tuntutan hukum. Oleh karena itu memasukkan pranata fidusia dalam perjanjian leasing, sebaiknya lessor objek jaminan fidusia bukan objek leasing. Objek jaminan fidusia dapat berupa barang bergerak lain milik Lessee yang nilainya sama dengan kewajiban sewa Lessee terhadap obyek leasing. Dan solusi yang lebih baik bagi Lessor dalam melakukan eksekusi objek leasing pada saat Lessee wanprestasi, Lessor dapat mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan negeri setempat dengan meminta putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad).
Actions (login required)
View Item |