ERVIN EKA SAPUTRA HARAHAP, 030943101 (2012) LEGAL STANDING BURUH DALAM PERMOHONAN PAILIT DAN KEDUDUKANNYA PADA PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-harahaperv-26699-5.abstr-i.pdf Download (145kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-harahaperv-26699-14.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (651kB) | Request a copy |
Abstract
Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sehingga buruh berkedudukan sebagai kreditor terhadap perusahaan dan karenanya memiliki legal standing sebagai pemohon terhadap kepailitan perusahaan. Demikian pula dalam pemberesan harta pailit, buruh diklasifikasikan dalam kreditor preferen. Hasil pembahasan dari penelitian ini ketentuan Pasal 39 UU Kepailitan tidak memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai urut-urutan pembayaran upah buruh dan hak-hak normatif lainnya yang belum dibayar dan Pasal 95 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 termasuk peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus seharusnya mengalahkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Upaya hukum buruh yang mengajukan permohonan pailit, maka buruh harus mengklasifikasikan dirinya sendiri sebagai kreditor privilege bukan sebagai kreditor preferen.
Actions (login required)
View Item |