UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, 031141119 (2013) PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING PADA TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-satriyoung-26729-5.abstr-i.pdf Download (148kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-satriyoung-26729-15.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (926kB) | Request a copy |
Abstract
Indonesia adalah negara kepulauan, dimana terdapat perairan yang menghubungkan antara pulau-pulau dalam Negara Indonesia. Selain sebagai sarana untuk menghubungkan pulau-pulau di dalam negara Indonesia, perairan tersebut mempunyai potensi yang sangat besar guna menyumbang bagi kemakmuran bangsa Indonesia. Salah satu potensi dari perairan tersebut, yang berasal dari alam, adalah potensi yang terdapat dari sektor perikanan. Dalam upaya mengatur sumber daya perikanan ini, Indonesia telah memiliki undang-undang perikanan, yaitu undang-undang nomor 31 tahun 2004, yang kemudian dirubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009, dimana pada undang-undang tersebut selain mengatur mengenai sektor perikanan, juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan pidana yang dilakukan pada bidang perikanan, termasuk perbuatan yang dilakukan pada Zona Ekonomi Eksklusif. Sementara itu, Indonesia juga adalah negara penandatangan United Nations Convention on The Law Of The Sea (UNCLOS) ke tiga pada tahun 1982, yang didalamnya mengatur rezim hukum pada zona ekonomi eksklusif. Penandatangannan tersebut, telah dilanjutkan oleh Indonesia melalui ratifikasi melalui Undang-undang nomor 17 tahun 1985. Dalam konvensi tersebut telah diatur beberapa hal berkaitan hak negara pantai dalam mengatur zona ekonomi eksklusif negara tersebut. Termasuk hak tersebut, adalah hak negara pantai untuk melakukan penegakkan hukum, yang didalamnya termasuk hak untuk memberikan hukuman pada setiap pelanggar, termasuk warga negara asing, yang melakukan tindak pidana pada zona ekonomi eksklusif. Indonesia yang hampir 2/3 wilayahnya merupakan perairan, telah memberi keuntungan Indonesia dengan berlimpahnya sumber daya di bidang kelautan, utamanya adalah perikanan. Tidak seperti perbatasan di darat, perbatasan di laut sering kali susah untuk di awasi secara ketat, karena luasnya daerah yang perlu diawasi, serta masih kurangnya sumber daya untuk pengawasan tersebut. Kombinasi antara besarnya potensi perikanan dengan kurang ketatnya pengawasan, maka telah mendorong beberapa pihak asing untuk mengambil sumber daya perikanan Indonesia. Maka untuk menekan jumlah pengambilan, pihak penegak hukum telah melakukan sejumlah penangkapan, yang dalam beberapa diantaranya, terungkap warga negara asing sebagai pelaku.
Actions (login required)
View Item |