JABARUDDIN, 031141181 (2013) GUGATAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-jabaruddin-27194-3.abstr-k.pdf Download (82kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-jabaruddin-27194-1.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (565kB) | Request a copy |
Abstract
Penyelesaian pelanggaran pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu secara umum bahwa pelanggaran pemilu diselesaikan melalui Bawaslu dan Panwaslu sesuai dengan tingkatannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Dalam proses pengawasan tersebut Bawaslu dapat menerima laporan melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud kepada institusi yang berwenang. Salah satu permasalahan hukum yang menjadi perhatian publik masyarakat Sulawesi Tenggara dalam pemilihan umum kepala daerah adalah kasus pasangangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tenggara berdampak pada timbulnya gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Makamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon tersebebut. Dimana pasangan calon yang digugurkan oleh KPU mendaftarkan gugatan perkaranya pada pengadilan tata usaha Negara dengan Nomor Perkara 34/G. TUN/2012PTUN-KDI. Penyelesaian sengketa dalam pemilihan umum kepala daerah melalui Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan tindakan hukum yang tepat sebab pengadilan tata usaha Negara berwenang memutus dan mengadili sengketa tahapan sebagaimana yang telah diatur didalam Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 07 tahun 2010. Terbitnya SEMA tersebut disebabkan karena didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu dan Undangundang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu serta Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara tidak mengatur tentang kewenangan PTUN mengadili sengketa tahapan pemilu. Tanggungjawab penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah tertuang didalam ketentuan undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dimana Komisi Pemilihan Umum bertindak dan bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah di tentukan dalam undang-undang, selain itu dewan kehormatan penyelenggara pemilu bertugas untuk mengawasi dan memberhentikan penyelenggara pemilu yakni KPU yang melanggar kode etik profesi sebagaimana yang telah ditentukan.
Actions (login required)
View Item |