ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM TRANSFER DANA MELALUI BANK

SUSILAWATI DJUFRI, 031141180 (2013) ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM TRANSFER DANA MELALUI BANK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-djufrisusi-27216-4.abstr-k.pdf

Download (85kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-djufrisusi-27216-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (429kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (LN Tahun 2011 No. 5204) bahkan secara jelas diatur bahwa sarana perintah transfer dana yang disampaikan oleh nasabah pengirim dan telah diterima oleh penyelenggara merupakan perjanjian yang sah dan mengikat, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (LN Tahun 2011 No. 5204) pada Pasal 5. Hal ini tentunya akan memberikan kepastian dan rasa nyaman bagi nasabah pengirim bahwa dana yang ditransfer akan dikirimkan secara aman dan bertanggung jawab. Berkaitan dengan alat bukti, mengingat hampir seluruh kegiatan Transfer Dana melibatkan penggunaan media elektronik, dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas cakupan alat bukti yang meliputi pula informasi, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan alat bukti dalam transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak dalam melakukan kegiatan Transfer Dana. Tindak pidana transfer dana melalui bank menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, Undangundang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana memiliki keterkaitan dengan berbagai tindak pidana karena kegiatan transfer dana merupakan strategi atau cara untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan melalui bank. Sistem pembuktian dalam tindak pidana transfer dana menganut sistem pembuktian secara negatif, artinya salah tidaknya seorang terdakwa akan ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alatalat bukti yang telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang, bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap seseorang, kecuali apabila sekurangkurangnya dua alat bukti sah sedangkan alat bukti dalam hukum pidana dan tindak pidana dalam transfer dana tetap mengacu pada ketentuan alat bukti yang diatur di dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebab di dalam kegiatan transfer dana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana meletakkan alat bukti yang meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya yang dimuat di dalam ketentuan Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 50/13 Dju a
Uncontrolled Keywords: Evidence and Evidence - Crime - Transfer Funds
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1710-1710.5 Electronic funds transfers
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV6001-7220.5 Criminology > HV6035-6197 Criminal anthropology
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SUSILAWATI DJUFRI, 031141180UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof. Dr., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2016
Last Modified: 04 Sep 2016 11:33
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37331
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item