BERTY OLDY JERRY WALELENG, 031142039 (2013) HAK INGKAR NOTARIS DALAM PERSIDANGAN DAN PELAKSANAANNYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-walelengbe-27655-5.abs-i.pdf Download (79kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-walelengbe-27655-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (519kB) | Request a copy |
Abstract
Staatsblad 1847 Nomor 23 Tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Burgerlijk Wetboek) mengatur bahwa akta otentik adalah akta yang dalam bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berkuasa untuk itu. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam menjalankan jabatannya, Notaris diwajibkan menjaga kerahasiaan isi akta dan semua keterangan mengenai akta yang diperoleh dari klien. Untuk menjalankan kewajiban tersebut, Notaris diberi hak khusus yaitu Hak Ingkar atau hak untuk dapat mengundurkan diri atau dapat minta dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan berkaitan dengan akta yang dibuatnya, sebagaimana diatur dalam pasal 170 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan dalam pasal 1909 ayat (3) Burgerlijk Wetboek. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) yaitu pendekatan dengan cara mengindentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, pendekatan kasus (case approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum yang tetap dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan dengan cara menelaah dan membahas pandangan-pandangan serta konsep-konsep dan pendapat para ahli hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Hak Ingkar Notaris sebagai perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kewajiban merahasiakan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Notaris dapat menggunakan Hak Ingkar dalam persidangan sebagai perlindungan hukum terhadap Notaris karena kewajiban menjaga rahasia mengenai akta, sebagaimana sumpah/janji Notaris yang diatur dalam pasal 4 angka (2) UUJN dan pasal 16 angka (1) huruf e UUJN , selama tidak ditentukan lain oleh undang-undang.
Actions (login required)
View Item |