Arifuddin, 031141100 (2013) KEABSAHAN PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PRODUKSI PT. ANEKA TAMBANG.TBK OLEH KEPALA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 134 PK/TUN/2010. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-arifuddin-27699-5.abst-k.pdf Download (159kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-arifuddin-27699-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (831kB) | Request a copy |
Abstract
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan. Tujuan pemberian kewenangan itu dimaksudkan tidak lain hanyalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan, dan keadilan, demokratisasi, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dengan memberikan porsi yang lebih besar kepada daerah dalam hal wewenang pemerintahan dalam menjalankan fungsi pengaturan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Namun jika dicermati semenjak otonomi daerah digulirkan, telah terbit ribuan keputusan pejabat tata usaha negara serta peraturan daerah yang pelaksanaanya telah menyimpangan dari cita-cita luhur otonomi daerah. Penyimpangan tersebut dikarenakan oleh adanya pertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, menggangu kepentingan umum ataupun bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, baik yang bersifat kewenangan, prosedural maupun substansi. Permasalahan terhadap penyimpangan dimaksud dapat dilihat pada aspek pembuatan dan penerbitan perizinan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara sebagai komoditas yang memiliki konstribusi besar terhadap perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan yang masih saja terjadi melalui pencabutan dan penerbitan izin pertambangan tanpa mekanisme hukum yang jelas, tumpang tindih pemberian izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan seterusnya. Kondisi ini tentunya berimplikasi terhadap kerugian dalam memperoleh pemasukan keuangan negara dan kerugian dalam usaha pencapaian kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah terhadap wilayah – wilayah yang berpotensi sumber daya mineral dan batu baru terutama di Sulawesi Tenggara dalam pengelolan pertambangan sebagai bagian dari urusan pemerintahan bukan tanpa masalah begitu banyak persoalan yang ketika diterjemahkan di lapangan menemui kendala-kendala yang harus dievakuasi dan selanjutnya disempurnakan agar tercapainya tujuan kegiatan pertambangan. Sebagai studi kasus yang penulis akan bahas adalah kasus pertambangan PT. Aneka Tambang. Tbk melawan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai akibat diterbitkannya surat keputusan pencabutan perizinan usaha pertambangan produksi milik PT. Aneka Tambang. Tbk. Permasalahan ini tentunya dalam praktek memberikan pengaruh secara khusus terhadap iklim investasi di Sulawesi Tenggara dan program pembangunan kesejahteraan ditengah - tengah masyarakat Indonesia secara luas sebab tidak dapat dipungkiri dalam kasus ini kerugian invenstasi PT. Aneka Tambang, Tbk sebagai entitas milik negara diwilayah itu telah berpotensi menimbulkan kerugian negara, juga menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan masyarakat Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu hilangnya konstribusi pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Aneka Tambang, Tbk terhadap penerimaan pendapatan daerah Sulawesi Tenggara sekitar Rp 163 milyar atau 8,66 persen perTahun dari seluruh kegiatan ekonomi senilai Rp 1,9 trilyun, dengan setiap bulan kas daerah menerima pajak pemanfaatan air bawah tanah dan per-mukaan rata-rata Rp 30 juta. Jumlah kas juga bertambah dari perolehan pajak penerangan jalan sebesar Rp 100 juta per bulan. Selain itu tentunya menjadi sesuatu hal yang menarik untuk mengetahui keabsahan surat keputusan/beschiking yang diterbitkan oleh Kepala Daerah yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha pertambangan dan kepentingan hukum PT. Aneka Tambang. Tbk sebagai entitas milik Negara Indonesia (BUMN) yang dirugikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan oleh Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara selaku Organ Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan.
Actions (login required)
View Item |