LULUK ENDANG NURROKHMAH, 031141024 (2012) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRIVASI INFORMASI PRIBADI PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-nurrokhmah-27716-3.abstr-k.pdf Download (107kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-nurrokhmah-27716-FULL TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (563kB) | Request a copy |
Abstract
Tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau e-Government telah menjadi fenomena global, termasuk di negara berkembang seperti Indonesia, pemerintah berupaya mengembangkan e-Government dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang efektif dan efisien. Dalam e-Government, informasi yang telah diolah disimpan dalam sebuah dokumen yang disebut dokumen elektronik. Sebagian besar dokumen elektronik menyimpan informasi dari organisasi dan informasi pribadi setiap pegawai (PNS) yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sehingga perlindungan atas privasi informasi pribadi tersebut menjadi sangat penting agar tidak diketahui oleh pihak yang tidak berhak atau tidak berkepentingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar perlindungan hukum atas privasi informasi pribadi pegawai negeri dalam penyelenggaraan e-government di Indonesia. Dalam tesis ini difokuskan pada perlindungan hukum atas informasi pribadi pegawai negeri dalam konteks Hak Asasi Manusia dan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap informasi pribadi pegawai negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perlindungan hukum atas privasi informasi pribadi pegawai negeri di Indonesia belum diatur dalam suatu peraturan tertentu namun telah dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu: UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4); kemudian UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE; UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Actions (login required)
View Item |