FADILAH, 031141029 (2012) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-fadilah-27720-4.abstr-i.pdf Download (80kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-fadilah-27720-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (379kB) | Request a copy |
Abstract
Anak merupakan pribadi yang memiliki segala keunikan tersendiri sehingga membedakan dirinya dengan orang dewasa, tetapi dalam rentang kehidupan yang harus dilaluinya penuh dengan hambatan dan permasalahan. Oleh sebab itu, proses perkembangan dalam setiap periode akan melalui masa-masa yang rentan dengan jangka waktu yang cukup panjang. Seringkali anak beresiko tinggi menjadi korban penelantaran, pengabaian, tindakan eksploitasi, tindak kekerasan baik secara fisik, mental maupun emosional. Sehingga dapat ditarik Rumusan Masalah; Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana eksploitasi seksual komersial pada anak ; Bagaimanakah perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban ekploitasi komersial seksual anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (normatif), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis sebagai berikut: Pertanggungjawaban pidana pelakutindak pidana eksploitasi seksualkomersial pada anak diatur dalam beberapa undang-undang antara lain, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban ekploitasi komersial seksual belumbisa dikatakan sempurna. dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit sudah bias dikatakan memadai tetapi dalam implementasinya masih banyak mengalami kendala hal ini dikarenakan budaya masyarakat setempat yang menganggap eksploitasi sekskomersialanak bukanlah sebuah kejahatan melainkan sebuah balas budi dari seorang anak sebagai adibakti atau balas budi terhadap orang tua ketika mereka beranjak dewasa. Mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan melalui kewajiban Negara dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Actions (login required)
View Item |