Arwakhudin Widiarso, 030710422 (2009) PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-arwakhudin-11139-th2409-t.pdf Download (325kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-arwakhudin-10418-th2409-p.pdf Restricted to Registered users only Download (657kB) | Request a copy |
Abstract
Mekanisme yang ditawarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK) adalah proses persidangan untuk menyelesaikan masalah utang piutang secara adil, terbuka, cepat dan efektif. Untuk melaksanakan mekanisme penyelesaian yang ditawarkan undang-undang maka proses acara pemeriksaan yang digunakan lebih cepat karena adanya pembatasan waktu proses pemeriksaan kepailitan dan dengan sistem pembuktian yang digunakan adalah pembuktian secara sederhana. Ketentuan tentang pembuktian sederhana sebagaimana diatur UUK sangat ringkas dan tidak didukung dengan rangkaian ketentuan serta penjelasan lainnya didalam kaidah tersebut yang memuat ciri-ciri yang yang jelas tentang pembuktian sederhana khususnya tentang apa yang harus dibuktikan dalam pembuktian sederhana. Bahkan, dikalangan akademisi yang selama ini mempunyai minat dibidang hukum kepailitan dengan menulis buku/literature tentang hukum kepailitan juga sangat minim yang mengulas tentang pembuktian sederhana, padahal perdebatan panjang dan utama didalam pemeriksaan permohonan kepailitan adalah didalam persoalan ini. Sehingga muncul permasalahan tentang apa yang dimaksud dengan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan, serta bagaimana penerapan prinsip pembuktian sederhana dalam putusan hakim pada perkara permohonan kepailitan. Dalam rangka mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut diatas, maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengkaji dasar normatif pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan serta merumuskan argumentasi hukum tentang pembuktian sederhana sesuai dengan maksud undang-undang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum, sehingga metode yang digunakan untuk penulisan dan analisis permasalahan juga menggunakan metode penelitian hukum, penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum, sedangkan Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekata kasus (case approach) . Dari hasil penelitian didapatkan jawaban dari permasalahan bahwa pembuktian sederhana menurut UUK merupakan kombinasi pelaksanaan dari prinsip dasar kepailitan, yaitu prinsip: concursus creditorum (para kreditor harus bertindak secara bersama-sama), prinsip paritas creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor), pari passu prorata parte ( harta debitor merupakan jaminan bersama bagi kreditor dan dibagi secara proporsional berdasarkan besar kecilnya piutang) dan prinsip structured creditors (kreditor didahulukan berdasarkan urutan kelas kreditor). Dalam pembuktian sederhana terdapat 3 (tiga) hal yang harus dibuktikan yaitu 1). Kebenaran adanya dua kreditor atau lebih yang mempunyai hubungan hukum dengan debitor , 2). Kebenaran adanya minimal salah salah satu utang yang belum dibayar lunas, serta 3). Utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Ketiga syarat tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, satu syarat saja tidak terpenuhi maka pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan dari analisa beberapa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap didapat kesimpulan bahwa : 1). Dalam penerapan putusan pengadilan, masih cukup terdapat perbedaan tentang penerapan pembuktian sederhana khususnya perbedaan pemahaman antara hakim di tingkat Judex Facti dan hakim ditingat kasasi, sehingga masih cukup sering terdapat putusan judex facti yang dibatalkan oleh hakim tingkat kasasi. Namun secara umum, pada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sudah konsisten dalam penerapan pembuktian sederhana. 2).Ketentuan UUK tentang syarat-syarat pembuktian sederhana dipandang kurang menyeluruh dalam rangka upaya menyelesaikan persoalan utang-piutang, dikarenakan ketentuan syarat pembuktian sederhana dapat disiasati/ �akali� oleh pihak yang berkepentingan yang sebenarnya diluar yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang, salah satunya adalah syarat dua kreditor atau lebih dapat disiasati dengan menjual/menyerahkan (cessie) sebagian tagihan/piutang kepada pihak lain dalam rangka terpenuhinya syarat adanya kreditor lain selain pemohon pailit. 3).Dalam praktek, pembuktian sederhana dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk dijadikan alat untuk mematikan usaha pihak termohon pailit dikarenakan pemohon sebenarnya mempunyai kepentingan yang lebih besar dari pada pemenuhan piutangnya dari harta pailit. Dari kesimpulan diatas maka dalam rangka perbaikan kedepan, penulis memberikan saran sebagai rekomendasi sebagai berikut: 1). Proses pembuktian sederhana, dalam praktek dapat digunakan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan lain diluar proses kepailitan itu sendiri, sehingga terhadap ketentuan kepailitan khsusnya dalam hal pembuktian sederhana perlu disempurnakan, sehingga kelemahan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk diperguanakan untuk tujuan diluar dari yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. 2). Dalam hal salah satu syarat pembuktian sederhana, yaitu minimal adanya dua kreditor/adanya kreditor lain, ternyata oleh pihak yang berkepentingan disiasati dengan menjual/menyerahkan sebagian dari piutangnya (cessie), ini merupakan pemanfaatan kelemahan undang-undang sehingga ketentuan tersebut selayaknya direvisi sehingga adanya syarat yang dimaksudkan untuk melindungi kedua belah pihak ternyata digunakan diluar yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH. 24/09 Wid p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kepailitan | ||||||
Subjects: | K Law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K133 Legal aid. Legal assistance to the poor |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 20 Sep 2016 03:05 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37515 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |