MODAL DISETOR DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Sulin, 030310387 N (2010) MODAL DISETOR DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-sulin-11024-tmk.031-m.pdf

Download (583kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-sulin-11024-tmk.031-m.pdf
Restricted to Registered users only

Download (583kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Setelah membaca, mempelajari serta menganalisa data dan uraian seperti idiatas, maka dapat disimpulkan : A. Modal Perseroan . Menurut tinjauan ilmu ekonomi modal perseroan adalah modal dalam pembukuan yang terdiri dari modal dalam anggaran dasar dan laba tidak dibagi, yang meliputi aktiva dan pasiva. Sedangkan menurut undang-undang No. 40/ 2007. tentang Perseroan Terbatas ( tinjauan yuridis ) Penjelasan Pasal 41 ayat (1) modal perseroan adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga macam modal ini tercantum dalam anggaran dasar pada saat perseroan didirikan. Modal saham tersebut harus disetor penuh di awal pendirian perseroan, sebesar modal yang ditempatkan. Modal yang telah disetor oleh para pendiri/ pemegang saham bila ditarik sebelum perseroan memeperoleh status badan hokum, dapat dilakukan atas dasar kemauan pemegang saham yang bersangkutan, karena modal tersebut masih berstatus harta pribadi pemegang saham. Akan tetapi jika ditarik pada saat perseoran sudah menjadi badan hokum sah, maka ini mngakibatkan adanya perubahan anggaran dasar, oleh karena itu selain harus memperoleh persetujuan RUPS juga harus mendapat persetujuan menteri. B. Makna modal disetor kedalam perseroan: Setelah memperhatikan pentingnya pengaturan modal dalam setiap peraturan mengenai perseroan ini, maka dapat disimpulkan makna, hakekat modal disetor kedalam perseroan diantaranya: 1. Modal disetor kedalam perseroan memiliki makna sebagai wujut kemampuan secara ekonomi dari perseroan itu dalam menjalankan usahanya. 2. Modal disetor kedalam perseroan, menjadi jaminan bagi pihak kreditur (pihak ketiga) yang mengadakan perikatan hukum dengan perseroan. 3. Modal disetor ke dalam perseroan pertama kali saat perseroan didirikan, pada hakekatnya adalah sebagai prasarat untuk lampiran permohonan pengesahan perseroan sebagai badan hokum, kepada menteri.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 03/10 Sul m
Uncontrolled Keywords: Modal; Perseroan Terbatas
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Sulin, 030310387 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPeter Mahmud Marzuki, Prof.DR. SH.,MS.,LLMUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 2016
Last Modified: 30 Oct 2016 21:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37569
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item