Insana Meliya Dwi Cipta Aprila Sari, 90710037M (2009) DANA BAGI HASIL (DBH) CUKAI HASIL TEMBAKAU DI DAERAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-insanameli-12203-th0810-k.pdf Download (315kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-insanameli-11147-th0810-d.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Alokasi dana Cukai Hasil Tembakau (CHT) TA 2008 dan TA 2009 (atau yang disebut dengan DBH CHT) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN; tepatnya adalah 2% dari pendapatan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dialokasikan kepada provinsi penghasil CHT; untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU.No.39/2007. Dalam proses perencanaan (perancangan) dan pelaksanaan program/ kegiatan DBH CHT yang pengurusannya diserahkan kepada pemerintah daerah penghasil CHT; membutuhkan upaya pengendalian dan pengawasan; agar dapat menjamin penggunaan dana serta pelaksanaan program/ kegiatan yang efektif dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan (sesuai dengan Road Map Industri Hasil Tembakau 2007-2015). Pengendalian dan pengawasan penting dilakukan mengingat kebijakan pengalokasian DBH CHT tersebut baru pertama kalinya dalam sejarah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penganggaran DBH CHT dalam APBN & APBD akan lebih menjamin pelaksanaan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; karena telah terpenuhinya fungsi dari APBN/APBD, yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Pelaksanaan program & kegiatan alokasi dana CHT TA 2008 banyak menemukan kendala antara lain banyak daerah yang belum memiliki program khusus atas alokasi dana tersebut; antara lain disebabkan karena minimnya koordinasi dari pemerintah, padahal hal ini penting, mengingat keadaan, kebutuhan, potensi masing-masing daerah penerima alokasi dana CHT berbeda satu dengan yang lainnya. Tahun 2009 ini penyelenggaraan kebijakan DBH CHT di daerah diharapkan bisa lebih baik; dengan koordinasi, pemberian pedoman, bimbingan, dan perencanaan yang lebih baik, serta upaya pengendalian (melalui pemantauan) dan evaluasi yang giat dilakukan mulai sejak perancangan program & kegiatan, penganggaran dan pelaksanaannya; maka setidaknya menjamin pemanfaatan dan pengalokasian DBH-CHT lebih efektif dan efisien serta berkelanjutan. Produk hasil tembakau (rokok) mempunyai sifat dan karakteristik sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang Cukai, sehingga produk hasil tembakau dikategorikan sebagai barang kena cukai (BKC) yang dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi; diharapkan melalui kebijakan tarif tersebut konsumsi masyarakat terhadap rokok akan berkurang. Pengalokasian 2% dana CHT ke daerah penghasil CHT menuai reaksi dari daerah penghasil tembakau; yaitu dengan diajukannya permohonan pengujian/constitutional review atas ketentuan Pasal 66A ayat (1) UU.No.39/2007 kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Desember 2008. Cukai merupakan pungutan negara yang di APBN masuk dalam golongan pendapatan pajak dalam negeri. Cukai termasuk golongan pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai baik melalui kebijakan ekstensifikasi maupun intensifikasi cukai; merupakan upaya yang lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan dibidang cukai merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal (kebijakan ekonomi). Menurut Pasal 10 ayat (3) UU. No.32/2004 fiskal merupakan salah satu dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; maka dalam menyelenggarakannya, pemerintah pusat dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah. Departemen keuangan merupakan unsur pelaksana pemerintah yang mempunyai tugas membantu presiden dalam rangka kebijaksanaan umum dibidang fiskal serta kebijaksanaan neraca pembayaran. Penyelenggaraan kebijakan DBH-CHT didaerah, didalamnya terdapat hubungan kewenangan antara daerah penghasil CHT (sebagai penerima dana) dengan pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan kewenangan tersebut direpresentasikan dalam wujud pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, yang didasarkan pada eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Dengan demikian maka penyelenggaraan kebijakan DBH-CHT di daerah termasuk dalam urusan pemerintahan yang bersifat Concurren. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi; terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Hubungan Keuangan sebagai satu kesatuan sistem administrasi keuangan dan wilayah maka dalam pelaksanaan program & kegiatan DBH-CHT diwujudkan melalui pemberian bantuan keuangan/pendanaan dalam bentuk anggaran transfer kedaerah dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil CHT; dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi yang mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah maka perlu adanya perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah; yaitu suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien. APBN/APBD merupakan wujud dari proses penganggaran di sektor publik oleh sebab itu penerapan anggaran berbasis prestasi kerja sangat penting dilakukan; karena Penyusunan anggaran berdasarkan pendekatan prestasi kerja akan lebih berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Alokasi dana CHT TA 2008 dan DBH CHT TA 2009 keduanya merupakan bagian dari alokasi dana transfer ke daerah yang diatur penganggarannya dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan negara (APBN). Dalam rangka pelaksanaan anggaran transfer ke daerah, penetapan alokasi transfer ke daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembagian DBH-CHT ke daerah penghasil CHT perhitungannya disesuaikan dengan formula DAU, alasannya karena pemerintah pusat ingin tetap mempertahankan asas keadilan antar daerah melalui pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Pengendalian dilakukan dengan maksud supaya pelaksanaan rencana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Begitu pula Pengendalian dalam perencanaan pembangunan daerah harus tetap berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pengendalian dalam Perencanaan pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap: 1) Kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan 2) Pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Pemantauan merupakan salah satu dari kegiatan pengendalian dalam kebijakan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan, untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Pengendalian dalam kebijakan alokasi dana CHT, diantaranya dalam bentuk pemantauan terhadap: kebijakan perencanaan program/ kegiatan serta penganggarannya; dan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana program/kegiatan alokasi dana CHT. Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah; mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Pembinaan terhadap pelaksanaan program/kegiatan DBH CHT yang dilaksanakan oleh pemerintah meliputi: (1)Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; yang berkaitan dengan aspek perencanaan dan evaluasi; (2) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan program DBH CHT didaerah; (3)Pemberian bimbingan dan konsultasi pelaksanaan program/kegiatan DBH CHT yang mencakup: perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan; (4) Pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. sedangkan Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan, dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana dan standar tersebut dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana dan standar di masa yang akan datang. Penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. Demikian halnya jika terjadi penyalahgunaan alokasi DBH CHT maka dapat diberikan sanksi baik berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH CHT.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK_2 TH 08/10 Sar d | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Tembakau | ||||||
Subjects: | T Technology > TS Manufactures > TS2220-2283 Tobacco industry | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 06 Aug 2016 15:53 | ||||||
Last Modified: | 08 Jun 2017 18:45 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37609 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |