NURIL LAILATUSSIFA, 030710317 N (2009) PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA ( ASKRINDO ) SEBAGAI PENJAMIN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-lailatussi-12206-tmk860-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-lailatussi-11165-tmk8609.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Bahwa fungsi dari lembaga penjamin, dalam hal ini PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) adalah : memberikan persetujuan penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku. Menganalisa sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR), apabila KUR dikatakan sebagai asuransi, maka syarat esensial dalam asuransi tentang premi dan polis asuransi tidak terpenuhi. Dalam sertifikat penjaminan yang dikeluarkan PT. Askrindo sebagai syarat klaim disebutkan bahwa PT. Askrindo mendapatkan imbal jasa penjaminan, bukan premi. Sertifikat penjaminan juga tidak memenuhi syarat sebagai polis asuransi. Untuk itu penulis menyimpulkan bahwa dalam program kredit usaha rakyat (KUR) adalah terjadi perjanjian penanggungan antara pihak bank dengan PT. Askrindo dan PT. Askrindo berkedudukan sebagai penanggung. Apabila PT. Askrindo telah melakukan pembayaran kredit bermasalah maka terjadi subrogasi. Subrogasi disini yaitu termasuk subrogasi berdasarkan undang-undang (Wettelijke Subrogatie) karena dalam program KUR penjaminan yang dilakukan oleh PT. Askrindo dilaksanakan secara otomatis bersyarat sebagaimana tertuang dalam perjanjian penjaminan kredit atau MoU. Bahwa akibat hukum yang timbul apabila terjadi kredit macet, yaitu bagi PT. Askrindo tidak berakibat hukum karena setelah bank mengajukan klaim penjaminan, PT. Askrindo juga mendapatkan penggantian dari pemerintah, kecuali apabila pemerintah tidak membayar ganti rugi klaim. Sedangkan akibat hukum bagi bank, apabila bank tidak mensyaratkan adanya jaminan, maka kedudukan bank adalah sebagai kreditor konkuren karena bank hanya berdasarkan pemenuhan pembayaran berdasarkan pasal 1131 BW.
Actions (login required)
View Item |