ZUL CHAIDIR PUA UPA, 030510644 / N (2009) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KEPEMILIKAN RUMAH DENGAN DEVELOPER. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-upazulchai-12214-tmk910-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-upazulchai-11176-tmk9109.pdf Restricted to Registered users only Download (996kB) | Request a copy |
Abstract
Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian kepemilikan rumah dapat dilihat dari dua sisi: Hubungan Kontraktual antara Konsumen dengan Developer, dimana hak dan kewajiban konsumen dan developer secara tegas di atur dan di tentukan di dalam perjanjian. Perlindungan hukum konsumen berdasarkan undang-undang, dalam hal ini undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan yang lain, yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Sebab hubungan konsumen dan pelaku usaha dalam perjanjian kepemilikan rumah, tidak seluruhnya bersifat kontraktual meskipun perjanjian merupakan faktor penting dalam hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha namun itu bukan hal yang mutlak. Bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban-kewajiban yang dilahirkan, baik oleh undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan yang lain maupun oleh hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang lainnya, di bagi menjadi dua bagian, yaitu : Menimbulkan konsekuensi adanya tanggung jawab yaitu tanggung jawab produk dan tanggung jawab professional. Pelaku usaha bertanggung jawab atau dapat dimintai pertanggung-jawaban atas tindakan-tidakannya yang melanggar hak-hak konsumen, baik atas dasar wanprestasi maupun atas dasar perbuatan melawan hukum. Bahwa dilihat dari sudut pandang sanksi, pelaku usaha memiliki tiga bentuk pertanggungjawaban yaitu: Tanggung jawab perdata, di mana pelaku usaha diwajibkan memberi ganti rugi atas tindakannya yang merugikan konsumen. Tanggung Jawab Pidana, di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran-pelanggaran yang memungkinnya dituntut secara pidana. Tanggung Jawab administratif, berupa pencabutan izin usaha.
Actions (login required)
View Item |