Andy Adrianto, O30810513 N (2010) IZIN PEMAKAIAN TANAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-12789-tmk841-k.pdf Download (301kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-11184-tmk841-e.pdf Restricted to Registered users only Download (706kB) | Request a copy |
Abstract
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah Peme rintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ti ngkat II Kotamadya Surabaya Nomor 1 Tahun 1997. Izin Pemakaian Tanah yang dibe rikan Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga diberikan oleh Wa likotamadya/Kepala Daerah Pemerintah, bukan didasarkan dari Undang-undang P okok Agraria. Izin Pemakaian Tanah sendiri bukan merupakan suatu hak, kare na Izin Pemakaian Tanah ini belum bersertipikat yang berarti be lum didaftarkan kepada Kantor Pertanahan. Sehingga pemegang Izin Pemakaian Tanah ini hanya sebagai pemakai tanah saja tanpa adanya hak atas tanah. Kewenangan memberikan hak atas tanah kepada pihak ketiga tetap berada pada Badan Pertan ahan Nasional bukan Pemerintah Kota Surabaya. Kewenangan untuk mengatur tanah Negara adalah kewenangan pemerintah pusat. Sehingga Izin Pema kaian Tanah ini bertentangan dengan hukum tanah nasional. Penerbitan Izin Pemakaian Tanah dengan penarikan retribusi/menarik uang sewa yang dilakuka n Pemerintah Kota Surabaya yang didasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 bertentangan hukum tanah nasion al,yaitu dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA, karena tanah yang berstatus Hak Milik saja yang dapat ditarik uang sewa/retribusi yang berarti hanya pemilik tanah saja yang dapat menarik uang sewa. nasional. Izin Pemakaian Tanah yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya dapat dimohonkan menjadi Hak Guna Ba ngunan dengan jalan pelepasan hak yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga tanah tersebut kembali menjadi tanah Hak Pengelolaan Kota Surabaya. Karena Hak Guna Bangunan hanya dapat diberikan dari tanah yang berasal dari tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, tanah Hak Milik.. Setelah tanah terse but menjadi tanah negara baru dapat dimohonkan Hak Guna Bangunannya kepada Kantor Pertanahan agar terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagai bukti kepemilikan hak.
Actions (login required)
View Item |