LEGALISASI (MENGESAHKAN) TANDA TANGAN ELEKTRONIK OLEH NOTARIS

SURYA GAUTAMA, 030710277/N (2009) LEGALISASI (MENGESAHKAN) TANDA TANGAN ELEKTRONIK OLEH NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-gautamasur-12220-tmk940-k.pdf

Download (306kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-gautamasur-11189-tmk9409.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Legalisasi yang dilakukan oleh Notaris hanya mencakup legalisasi terhadap tanda tangan manual yang konvensional yang dibubuhkan dengan tinta diatas kertas yang bermeterai jadi notaris dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan legalisasi tanda tangan tidak berwenang dan tidak mencakup legalisasi terhadap tanda tangan elektronik (yang berupa kode-kode kriptografi algoritma) yang dibubuhkan pada dokumen elektronik (scriptless atau paperless) Hal ini turut diperkuat dalam Penjelasan pasal 15 ayat 2 huruf a menentukan bahwa : Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermeterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris. Sehingga apabila ada klien yang ingin melakukan legalisasi terhadap tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik ke Notaris sehubungan dengan tidak adanya CA yang berkedudukan di Indonesia sehingga mempersulit seseorang yang ingin mendapatkan sertifikat digital untuk mengesahkan tanda tangan elektroniknya, maka dalam hal ini Notaris hanya dapat melakukan waarmerking (pendaftaran) pada buku daftar khusus terhadap salinan atau hasil cetaknya (hard copy) dari dokumen elektronik karena tanda tangan elektronik bukan kewenangan notaris dan dokumen elektronik tersebut sudah ditanda tangani terlebih dahulu oleh para pihak sebelumnya sehingga tanggal penandatanganan berbeda dengan tanggal didaftarkan di Notaris. Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) yang disebut juga sebagai Certificate Authority (CA) dalam hal legalisasi tanda tangan elektronik mempunyai peranan yang dimaksud diantaranya sebagai berikut : Menerbitkan Sertifikat Elektronik, tercantum pada Pasal 1 bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan pemiliknya sebagai subjek hukum yang bertanda tangan, hal ini terkait dengan pasal 1 di atas, dan pasal 13 ayat 2 UU ITE Pasal 13 ayat 2 : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya Walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UU ITE, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memiliki kemampuan untuk dapat memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditanda tangani, karena tanda tangan elektronik terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani. Hal ini terkait dengan pasal 1 tentang tanda tangan elektronik. Pasal 1 diantaranya memuat : Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Bahwa sertifikat elektronik atau sertifikat digital yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) yang disebut juga sebagai Certificate Authority (CA) dalam hal legalisasi tanda tangan elektronik menduduki peran layaknya �paspor elektronik�, sertifikat elektronik tidak dapat dipisahkan dari praktek tanda tangan elektronik, ia membawa kekuatan hukum yang kuat karena dapat meyakinkan dan mengotentifikasi identitas dari Penandatangan. Digital Certificate diperoleh berdasarkan aplikasi yang disampaikan kepada Certification Authority oleh pemilik tanda tangan elektronik; Digital Certificate biasanya berisi informasi mengenai si pengguna antara lain identitas, kewenangan, kedudukan hukum, dan status dari pengguna. Sama halnya dengan KTP, sertifikat digital juga ditandatangani secara digital oleh lembaga yang mengeluarkannya, yakni otoritas sertifikat (OS) atau certificate authority (CA) seperti yang sudah diuraikan di atas. Dengan keberadaan digital certificate ini maka pihak ketiga yang berhubungan dengan pemegang digital certificate tersebut dapat merasa yakin bahwa pesan yang diterimanya adalah benar berasal dari pengguna tersebut. Dan juga Verifikasi dan otentikasi masa berlaku tanda tangan digital ilakukan dengan time-stamp atau stempel waktu digital. Setiap dokumen elektronik dapat dibubuhi dengan stempel waktu digital pada waktu ditandatangani, membuktikan bahwa dokumen elektronik ditanda tangani pada waktu kapan. Setiap dokumen yang ditandatangani digital dan telah diberi stempel waktu maka dapat diverifikasi dan diotentikasi kapan waktu penandatanganan dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik tentu saja jasa ini disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau disebut juga Certificate Authority dalam melakukan legalisasi tanda tangan elektronik.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 94 / 09 Gau l
Uncontrolled Keywords: Notaris.
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG201-1496 Money > HG361-363 Legal tender
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K100-103 Legal education
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
SURYA GAUTAMA, 030710277/NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBasuki Rekso Wibowo, Prof. Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 06 Aug 2016 16:25
Last Modified: 06 Aug 2016 16:25
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37644
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item