KEBERLAKUAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM(RUPS) TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA DIREKSI

WULANDARI SAPUTRI, 030610176N (2009) KEBERLAKUAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM(RUPS) TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA DIREKSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-saputriwul-12255-tmk103-k.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-saputriwul-11200-tmk103-9.pdf
Restricted to Registered users only

Download (789kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Perubahan susunan nama anggota direksi dilakukan melalui RUPS atau pengambilan keputusan diluar RUPS yang biasa disebut circular resolution. Jika dilakukan melalui RUPS, maka tata caranya dimulai dengan pemanggilan RUPS, hingga pengambilan keputusan RUPS sah dengan memperhatikan syarat korum yang harus dicapai dan syarat formalitas rapat. Keputusan RUPS harus dinyatakan dalam akta notaris berupa Akta Berita Acara RUPS atau berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Akta notaris tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung yang dilampirkan dalam penyampaian pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan anggota direksi, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Menteri akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. Prosedur di atas mengubah prosedur perubahan anggota direksi berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1995 perubahan anggota direksi harus dilakukan melalui RUPS yang kuorumnya tunduk pada perubahan anggaran dasar, sehingga tidak bisa dilakukan melalui circular resolution. Perbedaan penentuan mengenai kapan keputusan RUPS tentang perubahan anggota direksi itu efektif, terjadi karena ada pergeseran pengaturan mengenai isi dari anggaran dasar menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 dengan isi dari anggaran dasar menurut UUPT. Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, susunan dan nama anggota direksi merupakan bagian dari anggaran dasar, sehingga mengubah susunan nama anggota direksi berarti mengubah anggaran dasar. Oleh karena itu Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, setelah keputusan RUPS tentang perubahan anggota direksi dilaporkan dan didaftarkan maka perubahan anggota direksi itu mulai efektif sejak tanggal pendaftaran dalam daftar perusahaan. Sedangkan menurut UUPT dan peraturan pelaksanaannya, mengubah susunan dan nama anggota direksi bukan mengubah anggaran dasar karena susunan nama anggota direksi bukan merupakan isi dari anggaran dasar melainkan isi dari keterangan lain, sehingga prosedur untuk mengubah susunan nama anggota direksi tidak tunduk pada tata cara perubahan anggaran dasar. Oleh karena itu menurut UUPT kuorum yang dipakai dalam mengambil keputusan adalah kuorum untuk acara biasa. Keputusan RUPS tentang perubahan anggota direksi efektif sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dalam RUPS atau jika tidak ditetapkan dalam RUPS efektif sejak tanggal keputusan RUPS.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 103 / 09 Sap k
Uncontrolled Keywords: Pemegang Saham
Subjects: H Social Sciences
H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HG Finance > HG4501-6051 Investment, capital formation, speculation
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
WULANDARI SAPUTRI, 030610176NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. SUMEDI, SH.,MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 06 Aug 2016 16:34
Last Modified: 06 Aug 2016 16:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37655
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item