Meirin Sita Devi Kendarto, 030810170 N (2010) KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DITANDATANGANI SAKSI INSTRUMENTER TIDAK BERSAMAAN WAKTUNYA DENGAN PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN AKTA OLEH PARA PIHAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-kendartome-12837-tmk981-k.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-kendartome-11206-tmk981-k.pdf Restricted to Registered users only Download (610kB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin modern, membawa dampak di berbagai bidang. Pada masyarakat sekarang, segala aspek kehidupan direkam dalam bentuk akta. Tidak hanya menyangkut kegiatan bisnis, bahkan aspek keluarga pun dicatat dalam tulisan atau akta. Dimana dengan adanya akta tersebut dapat menjadi alat bukti otentik yang menjamin kepastian hukum dalam akta tersebut. Untuk itu keberadaan notaris sangat diperlukan oleh masyarakat. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimanakah keabsahan akta otentik yang ditandatangani oleh saksi instrumenter tidak bersamaan waktunya dengan pembacaan dan penandatanganan akta oleh para pihak dan Siapa yang bertanggung gugat jika klien mengalami kerugian akibat akta mengandung cacat hukum. Penelitian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan masalah secara statue approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Serta menggunakan conceptual approach yaitu menelaah konsep-konsep yang digunakan berkaitan dengan pembuatan akta notaris dan saksi instrumenter. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui keabsahan akta otentik yang ditandatangani saksi instrumenter tidak bersamaan waktunya dengan pembacaan dan penandatanganan oleh para pihak dan siapa yang akan bertanggung gugat jika klien mengalami kerugian akibat akta yang mengandung cacat hukum. Notaris harus membuat akta otentik yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang dimana terdapat pejabat yang berwenang, penghadap dan 2 (dua) orang saksi. Hal ini dinyatakan dengan jelas dalam pasal 39 dan 40 UUJN (Undang-undang Jabatan Notaris). Dalam pembuatan akta otentik dikenal adanya 2 (dua) syarat yaitu syarat formal dan syarat materil. Kehadiran saksi instrumenter saat pembuatan akta dan juga turut menandatangani akta bersama-sama penghadap dan notaris segera setelah akta dibacakan oleh notaris merupakan salah satu syarat yang terdapat dalam syarat formil. Dalam Pasal 41 UUJN disebutkan bahwa apabila akta tidak dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, maka akta tersebut kehilangan keotentisitasnya dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Perbuatan hukumnya bisa tetap dianggap berlaku sepanjang ditandatangani dan diakui tanda tangannya oleh para pihak, namun akta tersebut dinyatakan tidak sah sebagai akta otentik melainkan hanya sebagai akta dibawah tangan. Notaris yang melakukan pelanggaran atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian terhadap klien atau pihak lain wajib bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuatnya. Pihak yang merasa dirugikan akibat akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan dapat mengajukan ganti kerugian kepada Notaris melalui pengadilan. Apabila Notaris terbukti bersalah, maka Notaris yang bersangkutan dapat dijerat oleh sangsi hukum yang ada.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK. 98/10 Ken k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan; akta otentik | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 06 Aug 2016 16:39 | ||||||
Last Modified: | 06 Aug 2016 16:39 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37661 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |