Satria Pandutama, 030810466 N (2010) PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS TERKAIT PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-pandutamas-12415-tmk251-k.pdf Download (301kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-pandutamas-11216-tmk.251-p.pdf Restricted to Registered users only Download (570kB) | Request a copy |
Abstract
Notaris sebagai jabatan kepercayaan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatannya. Namun Notaris sebagai pihak yang juga mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. Kewajiban merahasiakanpun ditiadakan menurut ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini didasarkan pada adanya kepentingan hukum atau kepentingan umum yang lebih tinggi. Pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris untuk kepentingan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, perlu adanya persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah dan Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak juga harus berlandaskan pada hukum acara pidana, hukum pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.
Actions (login required)
View Item |