PEMBERIAN FASILITAS CERUKAN PADA REKENING GIRO OLEH BANK DITINJAU DARI PERJANJIAN KREDIT

Adrianus Paulus, 030610183 N (2009) PEMBERIAN FASILITAS CERUKAN PADA REKENING GIRO OLEH BANK DITINJAU DARI PERJANJIAN KREDIT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-paulusadri-12370-tmk331-k.pdf

Download (328kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-paulusadri-11224-tmk.331-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (561kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perjanjian pemberian fasilitas cerukan dilakukan secara tertulis dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan antara bank sebagai kreditur yang dilakukan pejabat bank yang berwenang atau yang mewakilinya dengan pihak debitur dalam hal ini nasabah giro. Obyek perjanjian pemberian fasilitas cerukan adalah dana yang berupa saldo negatif pada rekening giro dimana penyerahan obyek ini dilakukan sekaligus (sekali tarik) dan penarikan ini sekaligus merupakan penyerahan obyek kredit. Peraturan perundang-udangan memperbolehkan bank untuk memberikan fasilitas cerukan pada nasabah kecuali yang berhubungan dengan kewajiban pemenuhan margin deposit nasabah untuk keperluan transaksi derivatif. Unsur kepercayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian bank. Fasilitas cerukan merupakan kredit jangka pendek yang harus segera diselesaikan oleh debitur cerukan. Debitur cerukan wajib membayar bunga dan biaya-biaya yang diperjanjikan. Resiko dalam pemberian fasilitas cerukan merupakan kemungkinan gagal bayar dari debitur cerukan (wanprestasi). Jaminan merupakan hal yang penting sebagai pengaman pemberian kredit. Jaminan dalam pemberian fasilitas cerukan pada umumnya adalah jaminan tunai yang berupa deposito. Debitur cerukan dikatakan wanprestasi jika tidak menyelesaikan cerukan sama sekali, menyelesaikan tapi telah lewat dari waktu yang telah diperjanjikan ataupun menyelesaikan cerukan tapi jumlahnya tidak sesusi dengan kewajiban yang seharusnya dibayar sesuai perjanjian dengan bank. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh bank jika debitur cerukan tidak menyelesaikan kewajibannya adalah: pencairan jaminan, pembaharuan utang, perjumpaan utang dan upaya hukum lainnya melalui gugutan di pengadilan. Pejabat bank dapat dikenakan tanggung gugat jika terbukti melanggar peraturan perundang¬undangan dalam pemberian fasilitas cerukan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 33/10 Pau p
Uncontrolled Keywords: Rekening giro; Bank; Perjanjian kredit
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1660 Bank accounts. Bank deposits. Deposit banking
H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7260-7338 Obligations > K7265-7305 Contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Adrianus Paulus, 030610183 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha Hernoko, Dr., S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 01 Aug 2016 08:37
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37679
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item